Senin, Agustus 4, 2025

Kejari Aceh Besar Terima Pelimpahan Tersangka Korupsi Dana Desa Seurapong

ACEH BESAR – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menerima pelimpahan tersangka berinisial MA (47) beserta barang bukti terkait dugaan korupsi dana desa Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Aceh Besar.

Penyerahan tahap II dari penyidik Polres Aceh Besar ini dilakukan di Aula Kejari pada Kamis (19/12/2024).

“Tersangka, yang merupakan keuchik Gampong Seurapong, diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun anggaran 2019 hingga 2020,” ujar Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Maulijar.

Dia menjelaskan barang bukti yang disita dalam kasus ini meliputi uang tunai sebesar Rp109 juta, sepetak tanah di Gampong Seurapong, serta sejumlah dokumen terkait pengelolaan keuangan desa.

Baca juga:  ‎BSI Catat Kenaikan Aset, Target Tembus Rp500 Triliun

Menurut Maulijar, modus tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka, antara lain penyertaan modal dalam bentuk Simpan Pinjam Perempuan (SPP) kepada 100 penerima manfaat melalui Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Seurapong tanpa dokumen pendukung yang memadai. Dokumen yang tidak ada meliputi qanun pembentukan BUMG, peraturan keuchik terkait kepengurusan BUMG, dan dokumen analisis kelayakan usaha.

“Akibatnya, dana sebesar Rp466 juta tidak digunakan sebagaimana mestinya. Selain itu, terdapat kas tunai desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp283.167.840. Bahkan, tersangka juga tidak menyetorkan pajak negara dan daerah dengan total nilai Rp12.841.922,” jelasnya.

Baca juga:  ‎BSI Catat Kenaikan Aset, Target Tembus Rp500 Triliun

Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Aceh Besar, kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp762.009.762.

“Tindakan ini melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” sebut Maulijar.

Dia menambahkan, tersangka MA kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kajhu, Aceh Besar selama 20 hari ke depan.

“Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” pungkasnya. []

Berita Populer

Berita Terkait