JANTHO – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menahan MR, tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Penahanan dilakukan setelah penyidik Polda Aceh melimpahkan berkas perkara beserta tersangka kepada Kejari Aceh Besar.
“Setelah diterima, tersangka MR langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Jantho,” ujar Kajari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, melalui Kasi Intel Filman Ramadhan, Senin (13/1/2025).
Filman menjelaskan, pelimpahan tahap dua yang terdiri atas tersangka dan barang bukti dilakukan oleh penyidik Polda Aceh kepada Kejari untuk proses penuntutan lebih lanjut. MR diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Tersangka disangka melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Pasal 40 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Filman menambahkan bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, MR terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
“Kami telah menyiapkan jaksa terbaik untuk menangani perkara ini,” tegas Filman. []