JANTHO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp20.265.837.658 sepanjang 2024. Capaian ini merupakan hasil berbagai upaya di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) serta penindakan hukum yang dilakukan oleh Kejari Aceh Besar.
Kajari Aceh Besar, Jemmy N. Tirayudi, menyatakan pihaknya tidak hanya fokus pada penindakan hukum, tetapi juga aktif melakukan pencegahan melalui program strategis, seperti pendampingan hukum, pengawalan proyek strategis, penyuluhan hukum dan penerangan hukum.
“Alhamdulillah, Kejaksaan Negeri Aceh Besar melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mampu melaksanakan penyelamatan keuangan negara dengan hasil yang lebih baik,” ujar Jemmy dalam konferensi pers di kantor Kejari setempat, Selasa (7/1/2025).
Berdasarkan laporan kinerja, Bidang Datun mencatatkan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp20.265.837.658. Angka ini merupakan hasil kerja keras tim Datun yang berkomitmen mendukung pengelolaan keuangan negara secara transparan dan akuntabel.
“Ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan keuangan negara tetap terlindungi,” lanjut Jemmy.
Selain itu, Bidang Datun juga mencatat pemulihan keuangan negara sebesar Rp234.125.151. Kejari Aceh Besar turut aktif dalam berbagai kegiatan lainnya, seperti pendampingan hukum pada 94 kegiatan, bantuan hukum nonlitigasi sebanyak 9 kegiatan, serta pelayanan hukum sebanyak 25 kegiatan.
“Kami akan terus berkomitmen memberikan layanan hukum terbaik bagi masyarakat dan mendukung program pemerintah untuk memastikan tata kelola keuangan yang bersih dan berintegritas,” tegas Jemmy.
Capaian ini menjadi motivasi bagi Kejari Aceh Besar untuk terus meningkatkan kinerja di tahun-tahun mendatang demi mendukung pembangunan daerah dan menjaga kepercayaan publik.
Kajari Aceh Besar juga menyampaikan harapan agar pada 2025 sinergitas antarlembaga semakin meningkat guna mengoptimalkan capaian kinerja di setiap bidang.
“Kami berharap pada tahun 2025 dapat meningkatkan capaian kinerja dalam penegakan hukum di wilayah Aceh Besar, baik di bidang pidana umum, pidana khusus, maupun perdata dan tata usaha negara,” tutup Jemmy. []