Minggu, Agustus 3, 2025

Kejari Aceh Besar Menangkan Gugatan Pembebasan Anak dari Ayah

JANTHO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), memenangkan gugatan terkait pembebasan hak asuh anak dari ayah kandungnya dan menyerahkan hak asuh tersebut kepada ibu kandungnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, menjelaskan bahwa keputusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Jantho, pada Kamis (6/3/2025).

“Majelis hakim Mahkamah Syariah Jantho memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara Kejari Aceh Besar, yang bertindak sebagai penggugat dalam perkara pembebasan hak asuh anak dari kekuasaan ayah kandungnya,” ujar Filman.

Baca juga:  ‎BSI Catat Kenaikan Aset, Target Tembus Rp500 Triliun

Anak yang dimaksud, kata Filman berinisial VCA, adalah korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya. Ayah kandung VCA saat ini berstatus sebagai terpidana dalam kasus jinayat.

Dia menambahkan berdasarkan perintah Kajari Aceh Besar, Jemmy Novian, jaksa pengacara negara yang terdiri dari Dikha Savana, Haris Akbar, Zoel Fadhlan, dan Muhammad Ikhsan, mengajukan gugatan tersebut.

Gugatan didaftarkan di Mahkamah Syariah Jantho pada 13 Februari 2025, yang meminta agar hak asuh anak tersebut dipindahkan sepenuhnya kepada ibu kandung, M.

“Setelah melalui tiga kali persidangan yang meliputi pembacaan gugatan, pembuktian, dan pembacaan amar putusan, akhirnya majelis hakim Mahkamah Syariah Jantho mengabulkan gugatan Jaksa Pengacara Negara Kejari Aceh Besar,” kata Filman.

Baca juga:  BI Tekankan‎ Teknologi Perikanan dan Digitalisasi Fiskal di Aceh Barat

Menurutnya, pengajuan gugatan ini merupakan bagian dari kewenangan kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara, yang diatur dalam peraturan Kejaksaan Republik Indonesia mengenai pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya. []

Berita Populer

Berita Terkait