Senin, Agustus 4, 2025

Kejaksaan Serahkan Gading Gajah Hasil Kejahatan

GAYO LUES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues menyerahkan barang bukti berupa gading gajah kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh. Barang bukti tersebut merupakan hasil penanganan kasus yang telah ditangani oleh Kejari setempat.

“Gading gajah tersebut memiliki panjang 128 cm dan 138 cm, dengan diameter 32 cm serta berat masing-masing 14,30 kg dan 15,10 kg,” kata Kajari Gayo Lues, Heri Yulianto.

Dia menjelaskan barang bukti tersebut berasal dari kasus yang telah ditangani oleh Kejari Gayo Lues sebelumnya. Penyerahan dilakukan pada Jumat (13/2/2025).

Baca juga:  ‎BSI Catat Kenaikan Aset, Target Tembus Rp500 Triliun

Perwakilan BKSDA Aceh, Taing Lubis, mengapresiasi kinerja tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gayo Lues dalam menangani kasus satwa dilindungi. Dia juga menyebutkan Kejari Gayo Lues telah memberikan tuntutan maksimal, baik berupa hukuman penjara maupun denda kepada para pelaku.

Menurutnya, gading gajah tersebut merupakan barang bukti yang disita dari perkara Arpiansyah alias Arpin dalam kasus tindak pidana pembunuhan dan perdagangan organ tubuh satwa liar yang dilindungi. Hal ini merupakan bentuk kerugian bagi negara.

“Harapannya, barang bukti ini dapat bermanfaat sebagai sarana edukasi dan penelitian bagi BKSDA Aceh,” ujar Taing. []

Baca juga:  ‎BSI Catat Kenaikan Aset, Target Tembus Rp500 Triliun

Berita Populer

Berita Terkait