Rabu, Februari 11, 2026

Kasus Wastafel, Eks Kadisdik Aceh Dijebloskan ke Penjara

BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh, Rachmat Fitri, ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh, Lambaro, Jumat (8/8/2025). Dia dijebloskan ke penjara setelah terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan wastafel.

‎Pelaksanaan eksekusi merujuk pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7052 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 2 Juli 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap.

‎Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, mengatakan terpidana dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

‎”Majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan dua bulan,” ujar Kadafi.

‎Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan terpidana maupun Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, putusan tersebut memperkuat vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna tanggal 6 Januari 2025, yang kemudian diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh melalui putusan Nomor 1/Pid.Sus/Tipikor/2025/PT BNA tanggal 6 Maret 2025.

‎Terpidana memenuhi panggilan jaksa dan datang ke Kantor Kejari Banda Aceh. Sebelum dipindahkan ke lapas, dia menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis Klinik Pratama Kejati Aceh dan dinyatakan sehat.

‎Setelah proses administratif selesai, tim jaksa yang dipimpin Putra Masduri menyerahkan terpidana ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh.

‎”Eksekusi ini merupakan wujud keseriusan kejaksaan dalam penegakan hukum yang tegas dan profesional, serta sebagai upaya memberi efek jera terhadap pelaku korupsi,” kata Kadafi.

‎Untuk diketahui, kasus ini bermula pada 2020, ketika Dinas Pendidikan Aceh menganggarkan dana refocusing Covid-19 sebesar Rp43,7 miliar untuk pengadaan wastafel dan sarana sanitasi di SMA, SMK, dan SLB se-Aceh. Namun, fasilitas yang dibeli tak dapat dimanfaatkan dan ditemukan adanya pengurangan volume dalam pelaksanaannya. []

Berita Populer

Berita Terkait