Kasus Korupsi MBG: Ribuan Motor Listrik Senilai Rp1 Triliun Masih Menumpuk di Gudang

JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka, yakni Dadan Hindayana, Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung, dan Irjen (Purn) Sony Sonjaya.

Salah satu proyek yang menjadi fokus penyidikan adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik operasional MBG dengan nilai anggaran yang diperkirakan mencapai sekitar Rp1 triliun. Penyidik menduga terjadi penggelembungan anggaran atau mark up dalam proyek tersebut.

Idul Adha 1447 H

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa nilai pengadaan motor listrik itu berkisar antara Rp915 miliar hingga Rp1,39 triliun.

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

HARI LAHIR PANCASILA

Ribuan Motor Masih Tersimpan di Gudang

Di tengah proses penyidikan, keberadaan ribuan motor listrik tersebut menjadi sorotan publik. Berdasarkan penelusuran di kawasan industri Desa Sentul, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ribuan motor listrik berwarna biru berlogo BGN masih tersimpan di area pergudangan.

Motor-motor tersebut terlihat berjajar rapi dan sebagian besar tertutup jaring berwarna hitam. Kendaraan yang terdiri atas model skuter matik dan trail itu tampak belum digunakan.

Kondisi saat ini berbeda dibandingkan beberapa bulan lalu. Pada April 2026, motor-motor tersebut masih tersimpan di area samping gudang produsen Emmo Electric Mobility. Namun setelah kasus mencuat ke publik, jumlah kendaraan yang terlihat di lokasi semakin banyak hingga memenuhi area halaman depan gudang.

Di sekitar lokasi juga tampak sebuah truk kontainer berlabel PT Yasa Artha Tunggal (YAT). Meski gerbang gudang terbuka, aktivitas di area tersebut terlihat minim. Tidak tampak pekerja maupun kendaraan operasional yang keluar masuk selama pengamatan berlangsung.

Baca juga:  Menhut Serahkan 10 SK Hutan Adat Seluas 1.175 Hektare

Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola gudang mengenai status penyimpanan maupun rencana distribusi kendaraan tersebut.

Pernyataan Dadan Kini Jadi Sorotan

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dadan Hindayana sempat memberikan penjelasan terkait pengadaan motor listrik untuk Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. Saat itu, ia mengklaim harga pembelian kendaraan tersebut lebih rendah dibandingkan harga pasar.

“Harga pasaran Rp52 juta, tapi kita beli kalau enggak salah Rp42 juta, di bawah harga pasaran,” kata Dadan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada April 2026.

Menurut Dadan, pengadaan motor listrik tersebut telah masuk dalam alokasi anggaran BGN tahun 2025 sebagai bagian dari dukungan operasional Program Makan Bergizi Gratis. Target awal pengadaan mencapai 24.400 unit, namun realisasinya sekitar 21.800 unit.

Ia juga menyatakan tidak ada lagi rencana pengadaan motor listrik baru pada anggaran tahun 2026. Namun, pernyataan tersebut kini menjadi perhatian setelah penyidik menemukan dugaan mark up dalam proyek tersebut.

Sempat Viral Sebelum Kasus Terbongkar

Sebelum menjadi objek penyidikan, proyek pengadaan motor listrik BGN lebih dahulu ramai diperbincangkan di media sosial. Perhatian publik bermula dari beredarnya video yang memperlihatkan deretan motor listrik berlogo BGN tersimpan di kawasan pergudangan.

Video yang viral pada awal April 2026 itu memunculkan berbagai pertanyaan mengenai jumlah kendaraan, urgensi pengadaan, hingga tujuan penggunaannya dalam Program Makan Bergizi Gratis. Sejak saat itu, proyek tersebut terus menjadi sorotan hingga akhirnya masuk dalam penyidikan Kejaksaan Agung.

Baca juga:  MotoGP Hungaria 2026: Jadwal Lengkap Kualifikasi hingga Sprint Race

Vendor Ikut Disorot

Selain dugaan mark up, Kejaksaan Agung juga menyoroti vendor pengadaan motor listrik, yakni PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).

Penyidik menilai perusahaan tersebut tidak memenuhi sejumlah persyaratan sebagai penyedia kendaraan operasional nasional karena tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel aktif yang memadai. Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya permasalahan dalam proses pengadaan yang kini masih didalami penyidik.

Spesifikasi Motor Listrik yang Diadakan

Program MBG diketahui menggunakan dua model motor listrik, yakni Emmo JVX GT dan Emmo JVH Max.

Emmo JVX GT merupakan motor listrik bergaya trail yang dirancang untuk menjangkau wilayah dengan kondisi jalan yang sulit. Motor ini dibekali tenaga 3.800 watt dengan daya puncak 7.000 watt, kecepatan maksimum 80 kilometer per jam, dan jarak tempuh sekitar 70 kilometer dalam sekali pengisian daya. Kendaraan ini memiliki ground clearance 320 mm, kapasitas angkut hingga 200 kilogram, dan harga sekitar Rp49,95 juta per unit berdasarkan katalog elektronik pemerintah.

Sementara itu, Emmo JVH Max merupakan motor listrik bergaya skuter matik yang ditujukan untuk mobilitas harian di kawasan perkotaan. Motor ini mampu melaju hingga 90 kilometer per jam dengan jarak tempuh sekitar 70 kilometer dalam sekali pengisian daya. Kapasitas angkutnya mencapai 180 kilogram dan harga per unitnya tercatat sekitar Rp48,84 juta.

Dengan nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp1 triliun, pengadaan motor listrik MBG kini menjadi salah satu fokus utama penyidikan Kejaksaan Agung. Publik menunggu hasil pengusutan untuk mengetahui apakah benar terjadi praktik mark up yang merugikan keuangan negara dalam proyek tersebut.[]

Berita Populer

Berita Terkait