PIDIE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie menyita uang sebesar Rp1,4 miliar dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mon Krueng Baro, Kabupaten Pidie, untuk Tahun Anggaran 2020–2023.
“Tim penyidik menyita keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar. Dana tersebut kini diamankan dalam Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Pidie,” ujar Kajari Pidie, Suhendra, Rabu (22/1/2025).
Suhendra menjelaskan kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengadaan bahan kimia senilai Rp4 miliar untuk operasional Perumda Tirta Mon Krueng Baro. Penyelidikan menemukan adanya indikasi mark-up harga bahan kimia serta ketidaksesuaian jumlah barang yang dibayarkan oleh perusahaan tersebut.
Menurut Suhendra, kasus ini terungkap melalui laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengadaan bahan kimia. Setelah penyelidikan mendalam, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RD selaku Direktur Perumda Tirta Mon Krueng Baro, AG sebagai Kepala Bagian Teknik/Operasi Perumda, dan FS sebagai penyedia bahan kimia.
Berdasarkan audit Inspektorat Aceh, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1,6 miliar. Penyidik telah memeriksa 20 saksi yang terdiri dari pejabat Perumda, pihak penyedia barang/jasa, serta ahli dari Inspektorat Aceh. Selain itu, sejumlah dokumen penting terkait pengadaan bahan kimia juga telah disita sebagai barang bukti.
“Saat ini, tim penyidik sedang merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh. Kami berharap masyarakat mendukung proses hukum agar berjalan lancar,” ujar Suhendra.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Kajari Pidie juga mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi penggunaan anggaran negara, terutama di sektor pelayanan publik. “Jika menemukan indikasi korupsi, masyarakat diharapkan segera melaporkannya,” pungkas Suhendra. []