SABANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sabang melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi Dana Desa Balohan, Sabang, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jumat (17/1/2025).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang, Vebriyan Gusti Pradana, mengatakan bahwa tersangka dalam kasus Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) ini berinisial AT dan ES.
“Berkas telah diperiksa oleh Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Negeri Sabang, dan pada tanggal 24 Desember 2024, berkas tersebut dinyatakan lengkap,” ujar Vebriyan.
Dia menjelaskan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum telah menyusun surat dakwaan dan siap melanjutkan proses hukum di persidangan.
Menurut Vebriyan, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami akan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk upaya membuktikan dakwaan di persidangan nanti,” tegasnya.
Kasus ini diduga melibatkan penyalahgunaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan Gampong Balohan, namun disalahgunakan oleh para terdakwa, sehingga menimbulkan kerugian negara.
“Sidang perdana di Pengadilan Tipikor Banda Aceh dijadwalkan akan segera dilakukan setelah pelimpahan ini diterima oleh pihak pengadilan,” pungkas Vebriyan. []