Kapan Seseorang Dianggap Mampu Berkurban? Ini Penjelasannya

JAKARTA — Qurban merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam (sunnah muakkad). Orang yang melaksanakannya tidak hanya memperoleh pahala dari Allah, tetapi juga menumbuhkan kesadaran akan pentingnya saling membantu sesama. Dengan berkurban, seseorang belajar mengalahkan kepentingan pribadi sebagai bentuk pengabdian kepada Allah SWT.

Selain itu, ibadah kurban menjadi sarana pembuktian keimanan seorang hamba. Keimanan tersebut mencakup keikhlasan, yakni bahwa kurban yang dilakukan harus murni karena Allah semata dan dalam rangka menjalankan perintah-Nya. Oleh karena itu, kurban termasuk ibadah yang mulia dan agung. Bahkan, tidak ada amalan pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai Allah selain berkurban. Rasulullah SAW bersabda:

مَا عَمِلَ آدَمِىٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ دَمٍ وَإِنَّهُ لَيَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِى فَرْثِهِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلاَفِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ فِى الأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا

Artinya, “Tidak ada amalan yang dilakukan manusia pada hari raya kurban yang lebih dicintai oleh Allah selain menyembelih hewan kurban. Sesungguhnya hewan kurban itu pada hari kiamat akan datang beserta tanduk, bulu, dan kuku-kukunya. Bahkan, sebelum darahnya jatuh ke tanah, pahalanya telah diterima di sisi Allah. Karena itu, lapangkanlah hati kalian untuk melakukannya.” (HR At-Tirmidzi).

Baca juga:  TNI Bersama Warga Percepat Pembangunan Tiga Titik Jembatan Aramco di Aceh Selatan, Perkuat Akses dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Selain keutamaan tersebut, Syekh Abdurrahman as-Shafuri asy-Syafi’i (wafat 894 H) dalam karyanya menjelaskan bahwa Nabi Daud AS pernah bertanya kepada Allah tentang pahala bagi umat Nabi Muhammad yang berkurban. Allah berfirman:

ثَوَابُهُ أَنْ أَعْطِيَهُ بِكُلِّ شَعْرَةٍ عَلىَ جَسَدِهَا عَشْرَ حَسَنَاتٍ وَأَمْحُوْ عَنْهُ عَشْرَ سَيِّئَاتٍ وَأَرْفَعُ لَهُ عَشْرَ دَرَجَاتٍ. أَمَّا عَلِمْتَ يَا دَاوُدَ أَنَّ الضَّحَايَا هِيَ الْمَطَايَا وَأَنَّ الضَّحَايَا تَمْحُوْ الْخَطَايَا

Artinya, “Pahalanya adalah pada setiap helai bulu hewan kurban akan diberikan sepuluh kebaikan, dihapus sepuluh dosa, dan diangkat sepuluh derajat. Ketahuilah, wahai Daud, bahwa hewan kurban adalah kendaraan (menuju keselamatan) dan penghapus kesalahan-kesalahan.” (Nuzhatul Majalis wa Muntakhab an-Nafais, juz I, hlm. 229).

Meski demikian, karena faktor ekonomi dan kebutuhan yang beragam, tidak semua umat Islam dapat melaksanakan kurban ketika waktunya tiba. Lalu, sejauh mana kriteria seseorang dianggap mampu untuk berkurban?

Batas Mampu Berkurban

Rasulullah SAW dalam sebuah hadis memberikan peringatan kepada orang yang mampu tetapi tidak berkurban agar tidak mendekati tempat salat Idul Adha. Dalam riwayat Abu Hurairah disebutkan:

مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

Baca juga:  DPRK Banda Aceh Gelar Paripurna, LKPJ Wali Kota 2025 Resmi Diserahkan

Artinya, “Siapa yang memiliki kelapangan rezeki namun tidak berkurban, maka jangan mendekati tempat salat kami.”

Terkait batas kemampuan, Syekh Abu Bakar Muhammad Syatha ad-Dimyathi menjelaskan bahwa seseorang dianggap mampu apabila memiliki kelebihan rezeki di luar kebutuhan dirinya dan keluarganya sejak hari raya Idul Adha hingga berakhirnya hari tasyrik (13 Dzulhijjah). Dalam kitabnya disebutkan bahwa kurban sangat dianjurkan bagi orang yang memiliki kelebihan tersebut pada waktu pelaksanaan kurban.

Pendapat serupa disampaikan oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj. Ia menyatakan bahwa batas kemampuan berkurban adalah ketika seseorang memiliki kelebihan rezeki untuk memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya, baik berupa makanan maupun pakaian, sejak hari raya hingga tiga hari setelahnya (hari tasyrik). Hal ini karena kurban termasuk bagian dari sedekah, sehingga pelakunya harus terlebih dahulu tercukupi kebutuhan pokoknya.

Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa seseorang dikatakan mampu berkurban apabila memiliki kelebihan rezeki setelah mencukupi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Jika tidak, maka ia termasuk golongan yang tidak mampu berkurban. Wallahu a’lam.

Sunnatullah
Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan, Kokop, Bangkalan, Jawa Timur.[]

Berita Populer

Berita Terkait