BANDA ACEH – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh, Muhammad Iqbal, menyampaikan keprihatinannya terkait proses pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Aceh. Menurutnya, proses ini perlu lebih selektif dan ketat agar hanya pelaku usaha berkompeten yang berkiprah di sektor tambang Aceh, mencegah masuknya pengusaha tanpa pengalaman yang berpotensi merugikan.
“Pemberian IUP seharusnya mengikuti standar ketat seperti di Kementerian ESDM pusat, sehingga hanya mereka yang memenuhi kualifikasi di bidang pertambangan yang bisa lolos,” ungkap Iqbal dalam diskusi bertajuk ‘Masa Depan Pertambangan di Aceh’ yang diselenggarakan Jurnalis Ekonomi Aceh, Jumat (8/11/2024).
Iqbal menyoroti risiko izin tambang yang diberikan melalui sistem online single submission (OSS) tanpa proses lelang terbuka. Hal ini, menurutnya, memungkinkan pihak tanpa keahlian di bidang pertambangan memperoleh izin, yang akhirnya merugikan sektor tersebut.
“Ada contoh perusahaan yang sudah lama memiliki IUP, tapi tidak beroperasi karena tidak memiliki latar belakang pertambangan,” ucapnya.
Lebih jauh, Iqbal mengkritik praktik penjualan IUP oleh sejumlah perusahaan yang tidak berproduksi. Dia juga menyoroti penggunaan bahan bakar bersubsidi oleh perusahaan pemegang IUP, yang seharusnya menggunakan bahan bakar industri, menyebabkan kerugian besar bagi negara.
Iqbal menegaskan pentingnya mengutamakan pengusaha lokal dalam pemberian IUP. “Pengusaha lokal memiliki potensi besar untuk mendukung ekonomi Aceh melalui penyediaan layanan seperti penyewaan alat berat dan transportasi. Ini akan berdampak langsung pada ekonomi lokal serta membuka lapangan pekerjaan,” ujar Iqbal.
Kadin Aceh, lanjut Iqbal, mendukung penuh upaya pemerintah untuk memperketat proses pemberian IUP di Aceh agar lebih terstruktur dan mendukung keberlanjutan lingkungan.
“Kami berharap pembenahan ini akan mendorong sektor tambang Aceh memberi manfaat nyata bagi masyarakat lokal dan memajukan ekonomi daerah dengan cara yang berkelanjutan,” tutupnya. []