JKA Tidak Sama Dengan Bansos

Oleh: Dr. Taufiq Abdul Rahim, SE., M.Si., Ph.D

Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) memiliki dasar konstitusional dan hukum, yaitu Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010. Qanun ini merupakan turunan dari Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006, yang menjadi landasan hukum utama dalam memberikan kewenangan khusus kepada Pemerintah Aceh untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, termasuk di bidang kesehatan.

Sebagai landasan ideal, kebijakan ini juga merupakan turunan dari Memorandum of Understanding (MoU) Perjanjian Damai Aceh, 15 Agustus 2005. Dengan demikian, hal-hal yang berhubungan dengan kehidupan, khususnya di bidang kesehatan dan pendidikan, merupakan bagian dari pemenuhan hak dasar rakyat Aceh pasca konflik dan damai Aceh, menuju kesejahteraan.

Dengan keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026, sesungguhnya posisi aturan tersebut tidak lebih tinggi dari Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010, dan juga tidak melampaui UUPA (UU No. 11 Tahun 2006). Namun demikian, pembatasan JKA melalui kewenangan politik Pemerintah Aceh (Gubernur/Wakil Gubernur) dan para elite pemimpin Aceh menggunakan indikator desil sebagai ukuran kesejahteraan, merupakan sistem pemeringkatan rumah tangga menjadi 10 kelompok (desil 1–10) berdasarkan tingkat sosial ekonomi.

Desil ini umumnya digunakan pemerintah untuk menargetkan Bantuan Sosial (Bansos) agar tepat sasaran. Desil 1 mewakili 10 persen rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan terendah (paling miskin), sementara desil 10 mewakili kelompok paling sejahtera. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Aceh tidak memahami sepenuhnya aturan hukum kekhususan Aceh, serta tidak membaca dan memahami secara utuh regulasi yang berlaku di Aceh.

Baca juga:  Gubernur Aceh Terapkan WFH Setiap Jumat bagi ASN, Berikut Jam Kerjanya

Karena adanya persoalan fiskal yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA), yang merupakan wewenang politik dalam kebijakan anggaran belanja publik, hal tersebut tidak serta-merta dapat mengubah kebijakan mendasar. Diperlukan pemimpin dan elite politik Aceh yang cerdas, bijaksana, beradab, serta memiliki nalar dan kemanusiaan.

Kompetensi pemimpin Aceh diuji dalam situasi seperti ini, agar tidak bersikap lemah, tidak berperilaku tanpa pertimbangan, serta memiliki kepekaan sosial dan pemahaman terhadap psikologi sosial-politik. Dalam kondisi Aceh yang tidak selalu baik-baik saja, ditambah dengan berbagai musibah dan bencana yang berulang, dibutuhkan kepemimpinan yang manusiawi, beradab, dan bertanggung jawab.

Pasca damai dari konflik Aceh yang panjang dan menyengsarakan, diperlukan elite pemimpin Aceh—baik Gubernur/Wakil Gubernur, birokrasi, maupun Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)—yang kompeten, cerdas, bijaksana, serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Dengan demikian, mereka dapat memahami dan menghargai hak-hak dasar rakyat Aceh, serta tidak menjalankan pemerintahan dengan cara yang bertentangan dengan nilai etika, moral, dan aturan hukum yang berlaku.

Baca juga:  Gubernur Aceh Terapkan WFH Setiap Jumat bagi ASN, Berikut Jam Kerjanya

Kebijakan pembatasan JKA dengan menggunakan indikator desil, dalam pandangan ini, tidak memiliki dasar yang kuat dalam kekhususan Aceh, yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan peradaban (tamaddun) berlandaskan Syariat Islam.

Jika kebijakan tersebut tetap dipaksakan, maka hal ini dikhawatirkan mencerminkan arah kebijakan yang mengabaikan nilai-nilai dasar tersebut. Perubahan aturan qanun atau hukum yang dilakukan tanpa pertimbangan matang, berpotensi hanya mengakomodasi kepentingan politik tertentu, baik individu maupun kelompok.

Dalam situasi demikian, kepentingan rakyat berisiko terabaikan. Ketika kebijakan publik lebih mengutamakan kepentingan elite dibanding hak dasar masyarakat, maka yang terjadi adalah ketimpangan dalam pengambilan keputusan.

Oleh karena itu, menyamakan pembatasan JKA dengan Bansos yang menggunakan indikator desil dinilai tidak tepat. Pendekatan tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan nalar kebijakan yang berbasis pada kekhususan Aceh, serta belum sejalan dengan prinsip-prinsip rasional dalam kehidupan masyarakat modern yang demokratis.

Penulis adalah Pengamat Politik dan Ekonomi sekaligus Akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh

Berita Populer

Berita Terkait