Minggu, Agustus 3, 2025

Jepang Butuh 820 Ribu Tenaga Kerja, Peluang untuk Warga RI

TOKYO – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo mengumumkan kabar baik bagi tenaga kerja Indonesia yang berminat bekerja di Jepang. Pemerintah Jepang membutuhkan hingga 820 ribu tenaga kerja asing (TKA) selama periode 2024 hingga 2029.

Koordinator Fungsi Penerangan dan Sosial Budaya KBRI Tokyo, Muhammad Al Aula, menekankan pentingnya persiapan yang harus dilakukan calon pekerja Indonesia sebelum memutuskan bekerja di Jepang, terutama terkait pemahaman budaya kerja.

“Pesan kami adalah para calon pekerja harus mempelajari secara mendalam tentang budaya kerja di Jepang, termasuk tata krama yang berlaku,” ujar Muhammad Al Aula saat ditemui di Kantor KBRI Tokyo, Sabtu (25/1/2025), dikutip CNBC Indonesia.

Dia juga mengingatkan pentingnya memahami hukum yang berlaku di Jepang serta situasi lingkungan yang memiliki empat musim, yang dapat memengaruhi sisi psikologis para pekerja.

Baca juga:  BI Tekankan‎ Teknologi Perikanan dan Digitalisasi Fiskal di Aceh Barat

“Di Jepang, perubahan musim tentu memiliki berbagai dampak, termasuk secara psikologis bagi para pekerja. Ini perlu dipahami agar mereka bisa beradaptasi,” tuturnya.

Selain itu, hidup jauh dari keluarga disebutnya sebagai tantangan besar yang harus diantisipasi. Oleh karena itu, kesiapan mental menjadi hal krusial agar pekerja dapat menyesuaikan diri dengan baik.

First Secretary Media Sociocultural Affairs KBRI Tokyo, Lodya H Mone, mengungkapkan Indonesia memiliki peluang besar untuk mengisi 20-30 persen dari total kebutuhan tenaga kerja asing Jepang. Artinya, sekitar 164 ribu hingga 246 ribu tenaga kerja Indonesia berpotensi bekerja di Jepang dalam lima tahun ke depan.

Baca juga:  ‎BSI Catat Kenaikan Aset, Target Tembus Rp500 Triliun

“Pemerintah Indonesia melihat peluang ini dengan serius. Dalam setahun, kita berharap dapat mengirimkan sekitar 32 ribu hingga 49 ribu tenaga kerja ke Jepang,” kata Lodya.

Namun, dia mengingatkan bahwa sebagian besar posisi yang ditawarkan Jepang berada di tingkat keterampilan rendah (blue collar), seperti magang dan pekerjaan di bawah program Specified Skilled Workers (SSW) atau Pekerja Berketerampilan Spesifik.

“Pengiriman tenaga kerja dengan keterampilan rendah memiliki potensi menimbulkan masalah sosial, seperti peningkatan kasus kekerasan. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah Indonesia dan Jepang,” pungkasnya. []

Berita Populer

Berita Terkait