Selasa, Agustus 5, 2025

Jaksa Tahan Tiga Pejabat BUMD Sabang

SABANG – Kejaksaan Negeri Kota Sabang menahan tiga pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dana penyertaan modal sebesar Rp2,5 miliar. Dana tersebut disalurkan Pemerintah Kota Sabang kepada PT Pembangunan Sabang Mandiri (PSM) pada 2022.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang, Filman Ramadhan, menjelaskan ketiga tersangka yang kini ditahan yakni TRA, AB dan SM. TRA sebelumnya menjabat Kepala instansi terkait pada 2021 serta menjadi Dewan Pengawas BUMD Kota Sabang di tahun yang sama, sebelum diangkat sebagai Komisaris Utama pada 2022.

Kemudian itu, AB merupakan Direktur Utama BUMD Kota Sabang periode 2022, sementara SM menjabat sebagai Direktur Kedua di periode yang sama.

“Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Filman dalam keterangan persnya, Jumat (22/11/2024).

Filman menegaskan Kejari Sabang berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi melindungi keuangan negara dan masyarakat dari potensi kerugian lebih lanjut.

“Ini adalah langkah serius kami dalam memberantas korupsi, khususnya di Kota Sabang,” tegasnya.

Kejari Sabang juga memastikan penyelidikan berjalan transparan dan profesional. Dukungan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi di Sabang turut diapresiasi oleh pihak kejaksaan.

“Kami akan memastikan hukuman setimpal bagi pihak yang terbukti bersalah agar kejadian serupa tidak terulang,” tutur Filman.

Menurutnya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). []

Berita Populer

Berita Terkait