BANDA ACEH – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana desa Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Aceh Besar, dengan terdakwa MA kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Selasa (4/2/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Filman Ramadhan, mengungkapkan bahwa sidang kali ini beragenda pemeriksaan saksi ahli dari Inspektorat Aceh Besar terkait Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
“Sidang juga dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap terdakwa MA,” ujar Filman.
Filman menjelaskan bahwa sidang berikutnya akan digelar pada 11 Februari 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Filman, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Aceh Besar, kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp762.009.762.
“Tindakan ini melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya. []