Sabtu, Februari 21, 2026

Implementasi Visi Misi, Pemerintah Aceh akan Tata Ulang HGU

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh berkomitmen menata ulang pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) yang bermasalah. Langkah ini bagian dari visi-misi Gubernur Aceh dan diatur melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 8 Tahun 2025, yang menekankan transparansi dan kepatuhan perusahaan terhadap hukum agraria.

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir mengatakan, penataan ini difokuskan pada HGU aktif yang bermasalah, bukan yang telah habis masa berlakunya.

“Kita tata HGU bermasalah, bukan HGU mati,” kata Nasir saat rapat dengan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Arinaldi dan kepala SKPA terkait, Jumat (31/10/2025).

HGU bermasalah, menurut Nasir, adalah perusahaan yang mengelola lahan melebihi izin, belum membangun kebun plasma bagi masyarakat sekitar, atau menelantarkan lahan hingga tidak produktif.

Baca juga:  ATM Hilang, Nasabah Keluhkan Penarikan Tunai di BSI

Pemerintah Aceh akan bekerja sama dengan BPN menentukan lokasi, perusahaan, dan mekanisme pengukuran ulang. “Kita sedang mencari payung hukum supaya proses penataan betul-betul dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Nasir.

Pengukuran ulang penting karena banyak konflik muncul akibat perusahaan beroperasi di luar batas HGU. Lahan yang habis masa izinnya akan dialihkan menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk distribusi adil kepada masyarakat, sekaligus menjaga fungsi ekologis dan produktivitas ekonomi rakyat.

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh, Cut Huzaimah, mengatakan tim teknis akan dibentuk untuk menentukan HGU yang diukur ulang dan menyusun database HGU bermasalah.

Baca juga:  Delegasi Hukum USK Sabet Dua Penghargaan di Ajang Internasional Jessup 2026

“Nanti kami ajukan kebun-kebun yang perlu penataan ulang,” kata Cut.

Kepala Kanwil BPN Aceh Arinaldi menegaskan pengukuran ulang melibatkan pemegang hak untuk memastikan transparansi. “Nanti akan ada produk hukum dari hasil pengukuran ini,” ujarnya.

BPN mencatat 23 HGU di Aceh telah habis masa berlakunya. Lahan-lahan tersebut akan diproses sesuai hukum dan sebagian diusulkan menjadi TORA. Selain HGU, pemerintah Aceh juga berencana menata sektor tambang agar pengelolaan sumber daya alam memberi manfaat bagi daerah. []

Berita Populer

Berita Terkait