BANDA ACEH – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menahan seorang warga negara (WN) Pakistan berinisial FA (45). Dia diduga melanggar aturan keimigrasian dengan menjual lukisan kaligrafi.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi (DJI) Aceh, Novianto Sulastono, mengatakan FA diamankan pada 12 Januari 2025. Dia melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Pasal tersebut mengatur bahwa orang asing dilarang menyalahgunakan izin tinggal atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tersebut,” ujar Novianto dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Banda Aceh, Jumat (31/1/2025).
Novianto menjelaskan FA masuk ke Indonesia pada 5 Desember 2024 melalui Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, dengan menggunakan visa online berkode C19. Visa ini diperuntukkan bagi orang asing yang melakukan layanan konsumen untuk menjual suatu produk dari perusahaan.
Setelah beberapa waktu di Medan, FA tiba di Banda Aceh pada 5 Januari 2025 dan menetap di sebuah kos di Gampong Merduati, Kecamatan Kutaraja. Namun, dia kemudian diketahui melakukan aktivitas penjualan lukisan kaligrafi secara mandiri, yang dinilai tidak sesuai dengan izin tinggalnya.
Saat ini, lanjut Novianto, FA ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh. Dia akan menjalani proses hukum lebih lanjut dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti sudah cukup, dan dalam waktu dekat akan diterbitkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan),” kata Novianto.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, menambahkan pihaknya sebelumnya telah mendeportasi dua warga Pakistan berinisial MO (30) dan NH (32), yang merupakan teman FA.
“Kedua orang tersebut masih berada di hotel dan belum sempat melakukan pelanggaran, sehingga langsung kami deportasi. Berbeda dengan FA, yang langsung terjun ke lapangan untuk menjual lukisan kaligrafi,” jelas Gindo. []