‎HAkA: Aceh Jadi Sumber Perdagangan Satwa Liar Lintas Negara

BANDA ACEH – Yayasan Hutan, Alam, dan Lingkungan Aceh (HAkA) menyebut Aceh menjadi salah satu sumber utama perdagangan satwa liar lintas negara. Dalam empat tahun terakhir, tercatat 36 kasus dan 73 terdakwa terkait perburuan serta perdagangan satwa dilindungi di provinsi ujung barat Indonesia itu.

‎Koordinator Investigasi dan Penegakan Hukum Yayasan HAkA, Tezar Pahlevie, mengatakan sindikat perdagangan satwa liar di Indonesia, termasuk Aceh, beroperasi secara rapi dan terorganisir lintas negara.

‎“Lima kabupaten dengan kasus terbanyak ialah Bener Meriah, Gayo Lues, Aceh Timur, Aceh Tamiang, dan Aceh Tenggara,” kata Tezar di Banda Aceh, Kamis, 6 November 2025.

‎Menurutnya, Gayo Lues menjadi daerah dengan kasus tertinggi. Di wilayah ini, perburuan satwa liar bahkan telah menjadi kebiasaan masyarakat, dengan sejumlah pelaku memiliki kemampuan menguliti dan memproses bagian tubuh satwa, terutama harimau.

‎Dari seluruh kasus yang dianalisis HAkA, sekitar 86 persen sudah sampai tahap perdagangan, bukan sekadar perburuan. Produk yang paling banyak diperdagangkan adalah kulit dan bagian tubuh harimau sumatera, mencapai 38 persen dari total kasus.

‎Empat spesies kunci di Kawasan Ekosistem Leuser yakni harimau, gajah, orangutan, dan badak sumatera menjadi target utama. Dalam tiga tahun terakhir, sedikitnya 30 orangutan sumatera diselundupkan dari Aceh menuju Thailand, yang menjadi titik transit sebelum dikirim ke negara-negara Asia dan Timur Tengah.

‎“Aceh menjadi salah satu sumber pasokan karena hutannya luas dan kaya satwa liar. Beberapa kasus menunjukkan jalur penyelundupan dari Aceh Tamiang menuju Thailand melalui Selat Malaka, lalu diteruskan ke Myanmar hingga Timur Tengah,” ujar Tezar.

‎Dia menambahkan, dalam beberapa bulan terakhir otoritas Vietnam juga menangkap hingga 7 ton produk satwa liar yang dikirim dari Indonesia. Dalam skala global, jaringan perdagangan satwa bahkan digunakan oleh kartel narkoba di Amerika Selatan untuk menyelundupkan kokain.

‎Yayasan HAkA menilai, lemahnya hukuman menjadi salah satu penyebab kasus terus berulang. Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990, vonis bagi pelaku sering kali hanya 1–2 tahun penjara. Namun, UU No. 32 Tahun 2024 yang baru disahkan memberi harapan dengan peningkatan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

‎“Para pelaku menganggap ini kejahatan berisiko rendah dengan keuntungan besar. Karena itu, hukuman yang berat dan penegakan hukum yang kuat menjadi kunci utama,” kata Tezar.

‎Selain menimbulkan dampak ekologis berupa menurunnya populasi satwa dan meningkatnya konflik manusia-satwa, perdagangan ini juga berpotensi memicu tindak pidana pencucian uang, sebab keuntungan besar dari hasil jual-beli satwa sering dialihkan ke bisnis lain.

‎Yayasan HAkA merekomendasikan lima langkah strategis untuk menekan perdagangan satwa liar seperti memperkuat aparat penegak hukum, penggunaan teknologi pemantauan canggih, edukasi publik, pelibatan komunitas lokal, serta kerja sama dengan komunitas internasional.

‎“Kejahatan ini bersifat tertutup dan sulit dilacak karena menggunakan komunikasi terenkripsi seperti WhatsApp. Karena itu, perlu pendekatan luar biasa untuk menanganinya,” tegas Tezar. []

Baca juga:  Patroli Satgas Damai Cartenz di Intan Jaya, Aparat Jalin Interaksi dengan Warga dan Anak-anak

Berita Populer

Berita Terkait