Haji Ilegal Dibongkar, 3 WNI Ditangkap di Makkah

MAKKAH – Patroli keamanan di Makkah, Arab Saudi, menangkap tiga warga Indonesia. Mereka diduga memasang iklan menyesatkan di media sosial yang menawarkan layanan haji tidak resmi atau ilegal.
Dilansir Saudi Gazette, Kamis (30/4/2026), pihak keamanan telah menyita uang tunai, peralatan komputer, dan kartu identitas haji palsu selama operasi tersebut. Mereka yang ditangkap telah diserahkan ke Kejaksaan untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Kepolisian Keamanan Publik mendesak seluruh warga Saudi dan warga negara asing untuk mematuhi peraturan dan instruksi haji resmi. Semua pihak diminta melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran haji.

Namun, belum ada informasi detail soal identitas para pihak yang ditangkap. Pihak Saudi juga belum menjelaskan apakah sudah ada pihak yang menjadi korban dalam dugaan penipuan haji tersebut.

Selain itu, Arab News melaporkan polisi Makkah telah menangkap seorang warga Yaman karena memasang iklan palsu dan menyesatkan di media sosial yang menawarkan izin masuk palsu ke Makkah saat musim haji. Polisi Makkah juga menangkap lima warga Mesir karena melanggar peraturan haji dengan memasuki dan tinggal di Makkah tanpa memperoleh izin haji resmi.

Pasukan keamanan Haji juga menangkap seorang warga Pakistan karena melanggar peraturan haji dengan membawa lima warga negaranya dan mencoba memasuki dan tinggal di Makkah tanpa izin haji. Polisi juga menahan seorang warga Mesir karena melanggar peraturan haji dengan membawa dua warga Mesir di kompartemen tersembunyi di dalam kendaraan barang dan mencoba memasuki dan tinggal di Makkah tanpa izin haji.

Baca juga:  BBPOM Aceh Gencarkan Pembinaan, Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Global

Namun, belum ada informasi detail soal identitas para pihak yang ditangkap. Pihak Saudi juga belum menjelaskan apakah sudah ada pihak yang menjadi korban dalam dugaan penipuan haji tersebut.

Selain itu, Arab News melaporkan polisi Makkah telah menangkap seorang warga Yaman karena memasang iklan palsu dan menyesatkan di media sosial yang menawarkan izin masuk palsu ke Makkah saat musim haji. Polisi Makkah juga menangkap lima warga Mesir karena melanggar peraturan haji dengan memasuki dan tinggal di Makkah tanpa memperoleh izin haji resmi.

Pasukan keamanan Haji juga menangkap seorang warga Pakistan karena melanggar peraturan haji dengan membawa lima warga negaranya dan mencoba memasuki dan tinggal di Makkah tanpa izin haji. Polisi juga menahan seorang warga Mesir karena melanggar peraturan haji dengan membawa dua warga Mesir di kompartemen tersembunyi di dalam kendaraan barang dan mencoba memasuki dan tinggal di Makkah tanpa izin haji.

Pihak berwenang juga menangkap seorang warga Myanmar karena membawa enam warga yang melanggar peraturan haji dan mencoba membawa mereka ke Makkah. Saudi Press Agency menyebut tindakan hukum telah diambil dan semua individu tersebut dirujuk ke Kejaksaan Umum.

Baca juga:  KAI Update Korban Tabrakan Kereta di Bekasi: 4 Orang Tewas-38 Dievakuasi

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi telah mengumumkan sanksi bagi pelanggaran peraturan izin untuk memastikan ibadah haji aman. Denda hingga SAR 20.000 (sekitar Rp 92 juta) akan dikenakan kepada siapa pun yang melaksanakan atau mencoba menunaikan ibadah haji tanpa izin resmi, termasuk pemegang visa kunjungan yang memasuki atau tinggal di Makkah atau tempat-tempat suci mulai 18 April hingga 31 Mei.

Denda hingga SAR 100.000 (sekitar Rp 463 juta) akan dikenakan kepada siapa pun yang mengajukan visa kunjungan untuk individu yang melaksanakan atau mencoba menunaikan ibadah haji tanpa izin resmi atau yang memasuki atau tinggal di Makkah dan tempat-tempat suci selama periode yang sama. Denda akan dikalikan berdasarkan jumlah pelanggar yang terlibat.

Denda serupa akan berlaku bagi siapa pun yang mengangkut atau mencoba mengangkut pemegang visa kunjungan ke Makkah atau tempat-tempat suci selama periode ini. Denda hingga SAR 100.000 juga akan berlaku bagi siapa pun yang menyediakan atau mencoba menyediakan akomodasi kepada pemegang visa kunjungan atau membantu atau menyembunyikan mereka.

Para penyusup, termasuk penduduk dan mereka yang melanggar masa berlaku visa, akan dideportasi dan dilarang memasuki Kerajaan selama 10 tahun. Kementerian juga akan meminta pengadilan untuk menyita kendaraan yang digunakan untuk mengangkut pemegang visa kunjungan ke Makkah dan tempat-tempat suci selama periode yang sama.[]

Berita Populer

Berita Terkait