Rabu, Agustus 6, 2025

Gunakan Surat Nelayan untuk Beli BBM, Pria di Aceh Jaya Terancam 6 Tahun Penjara

CALANG – Seorang pria berinisial ZA (59) di Aceh Jaya terancam hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Cherry Arida, mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) telah menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) dari penyidik Polda Aceh terkait kasus tersebut.

“Kami telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tahap II perkara tindak pidana minyak dan gas bumi berupa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak jenis pertalite,” ujar Cherry dalam keterangan tertulis, Rabu (15/1/2025).

Menurutnya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 tahun 2023. Ancaman hukuman maksimalnya adalah enam tahun penjara serta denda maksimal Rp60 miliar.

Lebih lanjut, Cherry menjelaskan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM tersebut dilakukan oleh tersangka di Desa Pante Kuyun, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya, pada 9 Agustus 2024.

Cherry menambahkan modus operandi tersangka, yakni membeli BBM jenis pertalite menggunakan surat nelayan di SPBU Alue Pit sebanyak 30 jeriken dengan volume sekitar 960 liter. BBM itu dibeli dengan harga Rp10.000 per liter atau total Rp9.600.000.

“Tersangka kemudian menjual BBM tersebut kepada masyarakat umum yang bukan peruntukannya dengan harga Rp11.500 per liter, sehingga memperoleh keuntungan sebesar Rp1.500 per liter,” ungkap dia.

“Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas III Calang,” tutup Cherry. []

Berita Populer

Berita Terkait