JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPU Kada) yang diajukan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur nomor urut 1, Sulaiman (Tole) dan Abdul Hamid.
Putusan sela tersebut dibacakan oleh anggota majelis hakim, Saldi Isra, dalam sidang putusan dismissal perkara Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
“Dalam putusan sela ini, permohonan Paslon nomor urut 1 dikabulkan oleh Majelis Hakim Konstitusi,” ujar Kamaruddin, kuasa hukum paslon Sulaiman-Abdul Hamid.
Menurut Kamaruddin, dengan dikabulkannya putusan sela tersebut, hampir dapat dipastikan bahwa paslon nomor urut 1 memiliki peluang besar untuk memenangkan gugatan di MK.
Dia menjelaskan seluruh keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum paslon nomor urut 3 dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur telah ditolak oleh MK.
“Setelah putusan sela ini, kami akan segera menyiapkan seluruh rangkaian pembuktian. Kami (pemohon) telah menyiapkan 1.000 alat bukti untuk memperkuat gugatan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kamaruddin menegaskan pihaknya juga telah menyiapkan saksi-saksi serta ahli untuk memperkuat permohonan mereka.
Dia optimistis bahwa paslon nomor urut 1 akan memenangkan perkara ini dan mengungkapkan bahwa MK telah memutuskan adanya pemungutan suara ulang (PSU) di 58 TPS di Aceh Timur.
“Kami yakin paslon nomor urut 1 akan memenangkan PSU tersebut,” tutupnya. []