Gubernur Aceh Terapkan WFH Setiap Jumat bagi ASN, Berikut Jam Kerjanya

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menerapkan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui transformasi budaya kerja, dengan skema kombinasi antara bekerja dari kantor (work from office/WFO) dan bekerja dari rumah (work from home/WFH).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Aceh tertanggal 2 April 2026, Nomor 000.8.6.1/3227 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Aceh.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dijelaskan bahwa ASN diwajibkan bekerja dari kantor pada hari Senin hingga Kamis. Jam kerja ditetapkan mulai pukul 08.00 hingga 16.45 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.30 hingga 13.30 WIB. Selain itu, apel pagi dilaksanakan setiap hari Senin mulai pukul 07.45 WIB.

“Hari Jum’at, ASN melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili (work from home/WFH),” tulis Gubernur Aceh dalam surat tersebut yang diterima media ini, Senin (6/4/2026).

Baca juga:  Dedi Lamra Apresiasi Penyesuaian JKA 2026 sebagai Langkah Strategis Perkuat Ketahanan Daerah

Sementara ASN pada unit pelayanan public langsung kepada masyarakat (layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan, layanan perizinan, layanan Pendidikan, layanan Kesehatan dan Samsat), hadir dan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO).

“Begitu juga dengan Kepala SKPA dan Pejabat Pimpinan Tinggi lainnya tetap melaksanakan tugas di kantor,” tegas Gubernur Aceh.

Karena itu, Gubernur Aceh berharap kepada seluruh ASN untuk memastikan kehadiran dan mengatur jadwal piket setiap hari Jum’at sehingga tidak menganggu pelayanan kepada masyarakat.

“Selain itu, memberlakukan absensi dan melaporkan output kerja bagi ASSN yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (WFH) untuk selanjutnya dapat di input pada e-kinerja,” tulis Gubernur Aceh.

Kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah, yang mendorong fleksibilitas kerja tanpa mengurangi kinerja pelayanan publik.

Baca juga:  PPTIM Desak Usut Pengeroyokan Warga Aceh oleh Preman di Polda Metro Jaya

Selain pengaturan jam kerja, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, juga menekankan pentingnya efisiensi penggunaan sumber daya. ASN diminta untuk mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM), listrik, air, serta biaya operasional kantor secara terukur.

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, juga mengarahkan agar pelaksanaan kegiatan seperti rapat, bimbingan teknis, seminar, dan konferensi dibatasi secara tatap muka, serta mendorong pemanfaatan teknologi informasi melalui sistem daring atau hybrid.

Dalam kebijakan tersebut, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, turut membatasi penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50 persen sebagai bagian dari langkah efisiensi.

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, meminta setiap unit kerja melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kebijakan ini, guna memastikan transformasi budaya kerja berjalan efektif dan berdampak pada penghematan energi. []

Berita Populer

Berita Terkait