BANDA ACEH – Berdasarkan Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM RI) Nomor T-465/MG.04/MEM.M/2025, Pemerintah Aceh dilibatkan secara penuh dalam pengelolaan wilayah laut sejauh 12 hingga 200 mil laut.
Kebijakan resmi yang ditetapkan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, pada 23 Oktober 2025 tersebut membuka peluang sekaligus memberikan kewenangan kepada Pemerintah Aceh untuk terlibat dalam pengelolaan wilayah kerja hulu minyak dan gas bumi (migas) di laut lepas.
Kebijakan ini menunjukkan adanya perluasan kewenangan pengelolaan yang memberikan hak kepada Pemerintah Aceh untuk mengelola dan terlibat langsung dalam pengelolaan migas lepas pantai yang sebelumnya berada di luar jangkauan kewenangan provinsi.
Selain itu, kebijakan tersebut juga memperkuat koordinasi pengelolaan hulu migas melalui pedoman tata kelola, koordinasi, dan pelaporan kegiatan usaha hulu migas di wilayah Aceh agar berjalan sinergis dengan pemerintah pusat. Dengan demikian, keterlibatan pemerintah pusat dalam tata kelola tersebut tidak serta-merta berarti bahwa Gas Blok Andaman sepenuhnya merupakan milik pemerintah pusat.

Pada dasarnya, kebijakan ini merupakan bentuk dukungan Kementerian ESDM RI dalam mengoptimalkan potensi sumber daya energi untuk meningkatkan perekonomian daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh.
Oleh karena itu, sumber gas alam yang berada di kawasan Pulau Andaman memiliki keterkaitan yang kuat dengan Aceh sebagai wilayah pemerintahan terdekat yang memiliki kewenangan politik dan hukum di ujung barat Indonesia.
Secara geografis, titik paling selatan gugusan Kepulauan Andaman dan Nicobar, yakni Indira Point, hanya berjarak sekitar 90 mil laut dari pantai utara Aceh.
Lebih lanjut, amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2013, khususnya Pasal 91, memberikan hak kepada Aceh untuk mengelola wilayah laut hingga Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
Selain itu, Memorandum of Understanding (MoU) antara BPMA dan SKK Migas pada Mei 2026 juga memperkuat kerja sama resmi dalam pengelolaan migas di atas 12 mil laut.
Kewenangan tersebut semakin diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang merupakan implementasi dari Kesepakatan Damai Aceh tahun 2005.
Berbagai aturan turunannya, termasuk Qanun Aceh, perlu terus disempurnakan agar pengelolaan sumber daya alam dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi peningkatan PAD Aceh dan kesejahteraan masyarakat Aceh.
Karena itu, diperlukan kepemimpinan Aceh yang memiliki keberanian politik untuk menentukan sikap dalam memperjuangkan kewenangan pengelolaan sumber daya alam.
Dengan demikian, masyarakat Aceh dapat memperoleh manfaat yang adil dari kekayaan alam yang terkandung di wilayahnya. Di samping itu, penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM), hak-hak dasar masyarakat, serta prinsip-prinsip keadaban dan tanggung jawab sosial harus tetap menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan pengelolaan sumber daya alam.
Sumber daya migas Aceh di Blok Andaman memiliki potensi yang sangat besar. Salah satu proyek utama adalah pengembangan gas di South Andaman yang dikelola oleh Mubadala Energy.
Proyek yang ditargetkan mulai beroperasi pada tahun 2028 tersebut diperkirakan mengandung salah satu cadangan gas terbesar di dunia dan telah memunculkan perdebatan mengenai strategi hilirisasi gas.
Pemerintah Aceh mendorong agar gas yang dihasilkan dapat diolah di daratan Aceh, khususnya di kawasan Lhokseumawe, sehingga nilai tambah ekonomi, lapangan kerja, dan manfaat sosial dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Aceh.
Oleh sebab itu, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam tersebut diharapkan lebih berorientasi pada kepentingan daerah serta kesejahteraan rakyat Aceh.
Pada akhirnya, kekayaan sumber daya alam laut dalam Aceh harus dikelola secara optimal untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Aceh, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan, prinsip keadilan, serta kepentingan pembangunan berkelanjutan.[]



