KOTA JANTHO — Pemerintah Kabupaten Aceh Besar memastikan Peraturan Bupati (Perbub) tentang pencairan dan penggunaan Alokasi Dana Gampong (ADG) Tahun Anggaran 2026 telah rampung. Dengan demikian, pemerintah gampong kini sudah dapat mengajukan usulan pencairan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepastian ini menjadi langkah strategis dalam menjaga kelancaran tata kelola keuangan gampong, sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat desa.
Sekretaris Daerah Aceh Besar, Bahrul Jamil, menyampaikan bahwa seluruh proses penyusunan hingga harmonisasi regulasi telah diselesaikan secara komprehensif.
“Alhamdulillah, seluruh proses penyusunan dan harmonisasi Perbub tentang pencairan dan penggunaan ADG sudah selesai. Saat ini pemerintah gampong sudah dapat mengajukan usulan pencairan dengan melengkapi persyaratan administrasi,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Ia menegaskan, penyelesaian regulasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Tidak ada niat untuk memperlambat proses. Semua dilakukan sesuai tahapan regulasi. Saat ini polemik gaji keuchik kami anggap selesai. Kami minta para keuchik segera menyiapkan berkas usulan ke kecamatan,” tambahnya.
Dengan rampungnya Perbub tersebut, pemerintah gampong kini memiliki kepastian dalam mengajukan pencairan dana, termasuk untuk mendukung operasional pemerintahan serta pemenuhan hak aparatur gampong.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh Besar, Jakfar, menyampaikan bahwa pihaknya telah mulai menerima usulan pencairan dari pemerintah gampong melalui kecamatan.
“Per 9 April 2026, kami sudah menerima usulan pencairan ADG dari 60 gampong. Saat ini berkas sedang diproses ke BPKD untuk penyaluran ke rekening kas gampong masing-masing,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengajuan harus dilengkapi sejumlah persyaratan, antara lain Qanun APBG 2026, laporan realisasi APBG 2025, realisasi ADG Desember 2025, bukti pelunasan BPJS Ketenagakerjaan dan pajak tahun 2025, serta Laporan Hasil Inventarisasi (LHI) aset gampong tahun 2025.
Berdasarkan data DPMG Aceh Besar, sebanyak 60 gampong dari tujuh kecamatan telah mengajukan pencairan, yakni Kecamatan Lhoong (6 gampong), Sukamakmur (2), Mesjid Raya (13), Lembah Seulawah (1), Krueng Barona Jaya (6), Leupung (6), dan Blang Bintang (26).
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berharap proses pencairan ADG dapat berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga mampu memperkuat kinerja pemerintahan gampong serta mendorong pembangunan desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.[]


