Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto dinilai sudah sepatutnya memberhentikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni karena dianggap gagal menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam mengatasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta dampak kabut asap yang merugikan masyarakat.

Demikian disampaikan Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli), Pitra Romadoni Nasution, sebagaimana dikutip pada Jumat (16/10/2026).

Menurut Pitra, persoalan karhutla tidak boleh dianggap sebagai bencana musiman yang terus berulang tanpa penyelesaian nyata.

Pasalnya, karhutla yang menimbulkan asap tebal berwarna kekuningan, mengganggu aktivitas masyarakat, dan berpotensi membahayakan kesehatan merupakan persoalan serius yang membutuhkan tindakan cepat, terukur, dan bertanggung jawab dari pemerintah.

Baca juga:  Gelar Pangan Murah di Kota Jantho, Pemkab Aceh Besar Perkuat Upaya Kendalikan Inflasi

“Pemerintah tidak boleh membiarkan masyarakat terus menjadi korban akibat kebakaran hutan dan lahan,” kata Pitra.

Menurut Petisi Ahli, penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman setelah api meluas. Pemerintah harus memperkuat upaya pencegahan, pengawasan kawasan hutan, deteksi dini titik api, kesiapan personel dan peralatan, serta penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan secara melawan hukum.

Pitra menilai evaluasi terhadap Menteri Kehutanan perlu dilakukan secara terbuka dengan mempertimbangkan capaian pencegahan karhutla, kecepatan respons terhadap kebakaran, efektivitas koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah, serta langkah pemulihan kawasan terdampak.

Baca juga:  Polri Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran Digital untuk Hindari Penipuan Online

“Jika evaluasi objektif membuktikan bahwa Menteri Kehutanan tidak mampu menjalankan tanggung jawabnya dan kegagalan tersebut tidak dapat diperbaiki secara memadai, pemberhentian merupakan opsi yang patut dipertimbangkan,” ujar Pitra.

Petisi Ahli juga mengingatkan bahwa paparan asap kebakaran hutan dapat memperburuk kualitas udara dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama bagi anak-anak, lansia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki penyakit pernapasan.

“Hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat harus menjadi prioritas. Keselamatan rakyat tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan apa pun,” pungkas Pitra.[]

Berita Populer

Berita Terkait