FSHA Soroti 9 Masalah Krusial dalam RUU Jabatan Hakim, Dorong Penguatan Trias Politica

JAKARTA – Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Jabatan Hakim (RUU JH) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI.

Koordinator FSHA Indonesia, Aidil Akbar, mengatakan terdapat sembilan persoalan utama yang dinilai belum terakomodasi dalam RUU tersebut, mulai dari status hakim hingga sistem pengawasan dan kesejahteraan. Selasa (31/03/2026).

“RUU Jabatan Hakim harus menjadi momentum untuk mempertegas sistem Trias Politica, khususnya dalam memisahkan secara tegas kekuasaan yudikatif dari eksekutif,” ujar Aidil, yang juga Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Provinsi Aceh.

FSHA menyoroti masih adanya dualisme status hakim karier sebagai pejabat negara sekaligus Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, ketidakjelasan status hakim ad hoc dan nonkarier juga dinilai berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam sistem peradilan.

Menurut Aidil, hakim seharusnya ditempatkan sebagai pejabat peradilan negara yang independen dan tidak berada dalam struktur ASN. Hal ini dinilai penting untuk menjaga independensi lembaga peradilan.

Baca juga:  Buron Interpol Asal Inggris Steven Lyons Ditangkap di Bali

Selain itu, FSHA juga mengusulkan perubahan pola rekrutmen hakim berbasis meritokrasi dengan mensyaratkan pengalaman profesional minimal lima tahun. Mekanisme tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan integritas hakim.

“Rekrutmen berbasis pengalaman akan menghasilkan hakim yang lebih matang dan profesional,” katanya.

FSHA turut mengusulkan evaluasi berkala setiap lima tahun bagi hakim. Evaluasi tersebut dapat menjadi dasar untuk melanjutkan atau menghentikan masa jabatan hakim.

Dalam aspek kesejahteraan, FSHA mendorong adanya skema hak keuangan adaptif yang disesuaikan secara berkala dengan kondisi ekonomi, termasuk inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, jaminan sosial dan keamanan bagi hakim dan keluarganya juga menjadi perhatian, termasuk pembentukan unit pengamanan internal di bawah Mahkamah Agung.

FSHA juga menilai perlu adanya pengaturan lebih tegas terkait Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), termasuk klasifikasi pelanggaran dan sanksinya.

Baca juga:  Buron Interpol Asal Inggris Steven Lyons Ditangkap di Bali

Di sisi lain, FSHA mengusulkan pembentukan Badan Peradilan Khusus (Badilsus) untuk membawahi berbagai pengadilan khusus, seperti pengadilan tindak pidana korupsi, hak asasi manusia, hubungan industrial, niaga, perikanan, dan pajak.

Sebagai bagian dari reformasi tersebut, FSHA juga mengusulkan perubahan istilah hakim ad hoc menjadi hakim khusus untuk mencerminkan sifat kelembagaan yang lebih permanen.

Lebih lanjut, FSHA merekomendasikan penyesuaian usia pensiun hakim menjadi 67 tahun untuk tingkat pertama, 70 tahun untuk tingkat banding, dan 75 tahun untuk hakim agung.

Secara keseluruhan, FSHA menyampaikan tujuh rekomendasi utama kepada DPR RI, termasuk penyempurnaan substansi RUU, penguatan peran Komisi Yudisial, serta penegasan sistem peradilan yang independen.

Aidil berharap masukan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU Jabatan Hakim ke depan.

“Ini adalah bagian dari upaya bersama untuk memperkuat peradilan yang independen dan berintegritas di Indonesia,” ujarnya. []

Berita Populer

Berita Terkait