BANDA ACEH – Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan (FISIP) UIN Ar-Raniry menggelar Seminar Nasional di Aula Lantai 3 Gedung Pascasarjana, Jumat (24/10/2025). Kegiatan ini mengupas kebijakan kriminalisasi dan dekriminalisasi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Seminar menghadirkan tiga narasumber utama yakni Hakim Konstitusi RI, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia, Aroma Elmina Martha, dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala periode 2021–2024, M Gaussyah. Acara dipandu Delfi Suganda dan dibuka Rektor UIN Ar-Raniry, Prof Mujiburrahman.
Rektor Mujiburrahman menekankan konsep kriminalisasi dan dekriminalisasi sering disalahpahami masyarakat sebagai ketidakpastian hukum. Padahal, menurutnya, kedua konsep ini penting dalam pembaruan hukum nasional agar lebih berkeadilan dan sesuai perkembangan sosial.
Dia mencontohkan ganja di Aceh, yang historisnya digunakan sebagai bumbu masakan, tetapi dikategorikan sebagai zat terlarang dalam hukum modern.
Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic, menegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki kewenangan membentuk norma pidana baru. “MK berfungsi sebagai negative legislator, bukan positive legislator. MK tidak membuat norma, melainkan menguji agar undang-undang tidak bertentangan dengan konstitusi,” ujarnya.
Aroma Elmina Martha menambahkan pengubahan status hukum suatu perbuatan bukan ranah uji konstitusional. Dia juga menyoroti Qanun Jinayat Aceh sebagai living law yang bisa bersinergi dengan KUHP nasional, menguatkan prinsip pengakuan hukum yang hidup di masyarakat.
Sementara itu, M Gaussyah menekankan pentingnya pendekatan pencegahan berbasis kearifan lokal. Dia menawarkan empat model sinkronisasi hukum pidana: koordinatif antara pusat dan daerah, rekognitif mengakui nilai lokal, integratif melalui restorative justice, dan edukatif dengan pendidikan hukum berbasis nilai lokal dan maqasid syariah.
Dekan FISIP, Muji Mulia, menilai seminar ini relevan dengan tantangan penegakan hukum modern. “Kriminalisasi dan dekriminalisasi bukan sekadar ranah pidana, tapi terkait nilai sosial, moral, dan politik hukum,” ujarnya.
Seminar yang dihadiri sivitas akademika, mahasiswa, dan praktisi hukum ini menegaskan pentingnya sinkronisasi antara hukum nasional dan lokal dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). []


