Enam Pelanggar Qanun Jinayat Dihukum Cambuk di Banda Aceh

BANDA ACEH — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap enam terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Selasa, 7 April 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.

Eksekusi dilakukan oleh jaksa eksekutor setelah putusan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh berkekuatan hukum tetap (inkracht). Para terpidana terbukti melakukan sejumlah jarimah, yakni zina, ikhtilat, dan maisir.

Dua terpidana berinisial WA dan I dinyatakan bersalah melakukan jarimah zina berdasarkan Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Keduanya dijatuhi uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali di depan umum serta masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai tambahan hukuman.

Baca juga:  Sampaikan LKPJ 2025, Mualem Dorong Pembangunan Berkelanjutan

Sementara itu, dua terpidana lainnya berinisial NAF dan ZM terbukti melakukan jarimah ikhtilat. Berdasarkan putusan masing-masing, NAF dikenakan uqubat ta’zir cambuk sebanyak 30 kali yang dikurangi masa tahanan menjadi 29 kali, sedangkan ZM dikenakan 30 kali cambuk yang dikurangi menjadi 27 kali.

Adapun dua terpidana lainnya, AG dan M, terbukti melakukan jarimah maisir. AG dijatuhi uqubat ta’zir cambuk sebanyak 9 kali di depan umum, sementara M dikenakan 9 kali cambuk yang dikurangi masa tahanan menjadi 8 kali.

Sebelum pelaksanaan eksekusi, seluruh terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari Puskesmas Kota Banda Aceh untuk memastikan kondisi mereka layak menjalani hukuman.

Baca juga:  Sidang Korupsi DJKA: Budi Karya Disebut Perintahkan Anak Buah Setor Duit untuk Pilpres dan Pilgub Sumut

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri, menyatakan pelaksanaan uqubat cambuk tersebut diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya di wilayah Kota Banda Aceh, agar mentaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di Provinsi Aceh. Ia juga menegaskan komitmen penuh dalam penegakan syariat Islam di wilayah hukum Kota Banda Aceh.[]

Berita Populer

Berita Terkait