JAKARTA – Polisi pada Jumat (10/7/2026) membeberkan barang bukti yang disita dari sejumlah lokasi dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi, yakni pengadaan batu bara PT PLN, dugaan korupsi PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT Cakrawala Bumi Sriwijaya (CBS) kepada PT Krakatau National Resources (KNI). Ketiga perkara tersebut turut menyeret nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Salah satu barang bukti yang menjadi sorotan adalah 74 kilogram emas batangan yang disita dari rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Jumlah tersebut bahkan lebih berat dibandingkan total emas yang terdapat di Monumen Nasional (Monas).
Berdasarkan informasi yang dimuat di laman Pegadaian, total emas yang digunakan di kawasan Monas mencapai sekitar 72 kilogram. Dengan demikian, emas yang disita dari rumah Febrie memiliki bobot sekitar dua kilogram lebih berat.
Jika yang dibandingkan hanya emas pada lidah api di puncak Monas, selisihnya bahkan lebih besar. Emas di puncak Monas memiliki bobot sekitar 50 kilogram, sehingga emas yang disita dari rumah Febrie lebih berat sekitar 24 kilogram. Sementara sekitar 22 kilogram emas lainnya berada di Ruang Kemerdekaan yang menghiasi pintu gapura, Burung Garuda Pancasila, dan relief Kepulauan Indonesia.

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri memamerkan barang bukti hasil penggeledahan dalam tiga perkara dugaan korupsi tersebut. Selain 74 kilogram emas batangan, polisi juga memperlihatkan uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
Khusus dari penggeledahan di rumah Febrie di Sentul, penyidik menyita emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang. Setelah dikonversi, nilai keseluruhan barang bukti dari lokasi tersebut diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Febrie sebelumnya membenarkan bahwa rumah di Sentul yang digeledah penyidik merupakan miliknya. Namun, berdasarkan penelusuran Suara.com, aset tersebut tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam LHKPN yang dilaporkan pada 7 Maret 2026, Febrie hanya mencantumkan kepemilikan lima bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Bandung. Total kekayaan yang dilaporkan mencapai sekitar Rp18,2 miliar, jauh di bawah nilai barang bukti berupa emas dan uang tunai yang ditemukan di rumahnya di Sentul.
Meski demikian, hingga kini belum dapat dipastikan siapa pemilik emas batangan dan uang tunai yang ditemukan di rumah tersebut. Menanggapi hal itu, Febrie menyatakan barang-barang tersebut memiliki pemilik dan berkaitan dengan sejumlah kegiatan yang dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum.
“Dan mengenai uang tadi kan sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga penerima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum.”
Pernyataan tersebut belum menjelaskan secara rinci mengenai kepemilikan emas maupun uang tunai yang ditemukan. Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami asal-usul dan status barang bukti tersebut dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung. []



