BANDA ACEH — Jaksa Penuntut Umum mendakwa bekas Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Aceh Tengah, Syukuruddin, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pasar bertingkat Bale Atu, Kecamatan Lut Tawar. Proyek bernilai Rp1,69 miliar itu dituding merugikan keuangan negara sebesar Rp526,3 juta.
Dakwaan dibacakan oleh JPU Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Ahmedi Afdhal Ramadhan, dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Kamis, 18 September 2025. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi, dengan dua anggota, Jamaluddin dan R. Deddy Harryanto.
“Proyek tidak dikerjakan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis. Akibatnya, berdasarkan audit BPKP Perwakilan Aceh, ditemukan kerugian negara lebih dari setengah miliar rupiah,” kata Ahmedi.
Selain Syukuruddin, enam terdakwa lainnya juga ikut didakwa dalam perkara yang sama. Mereka adalah Muhar Abdul Wahab selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), DK Khalidin Amri (konsultan pengawas), Saifullah (pemenang lelang), serta tiga pelaksana proyek yakni Haryan Pahlawan, M Fauzi, dan Alimsyah.
Proyek yang menjadi perkara tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Aceh Tengah Tahun 2018. Meski anggaran dikucurkan penuh, pembangunan pasar tak kunjung rampung dan kualitas bangunan disebut jauh dari standar yang ditentukan.
“Fisik bangunan banyak yang tidak sesuai gambar kerja. Volume pekerjaan juga tidak terpenuhi,” ujar jaksa.
Kejaksaan Negeri Aceh Tengah sebelumnya telah menahan seluruh terdakwa untuk kepentingan proses hukum. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 25 September 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi. Salah satu terdakwa, Muhar Abdul Wahab, disebut akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. []


