Jumat, Februari 20, 2026

‎Edarkan Sabu di Rumah Sakit, Perempuan 40 Tahun Dibekuk Polisi

BANDA ACEH – Seorang perempuan berinisial AI, 40 tahun, dibekuk personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh karena diduga mengedarkan sabu di area RSUD dr Zainoel Abidin, Banda Aceh, pada Senin sore, 24 November 2025.

‎AI ditangkap saat hendak menjual sabu kepada seseorang di ruang tunggu rumah sakit. Pelaku kami amankan ketika hendak melakukan transaksi sabu di lingkungan rumah sakit. Dia sudah lama menjadi target karena sering terlihat di lokasi yang sama,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra, Kamis, 27 November 2025.

‎Menurut Rajabul, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas AI. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian mengikuti pergerakan perempuan itu hingga akhirnya menangkapnya tanpa perlawanan.

‎Dari tas selempang yang dibawa AI, polisi menemukan 31 bungkus plastik bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bersih 10,94 gram, serta timbangan digital yang disimpan dalam sebuah dompet.

‎Selain sabu, polisi menyita tiga telepon genggam, kaca pireks, sebuah tas selempang cokelat, dan sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

‎Dalam pemeriksaan awal, AI mengaku membeli sabu tersebut dari seseorang berinisial IH di kawasan Kota Sigli seharga Rp3 juta. Polisi kini memburu IH.

‎“Pelaku bersama seluruh barang bukti sudah diamankan di Polresta Banda Aceh. Dia dijerat Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Rajabul. []

Baca juga:  ATM Hilang, Nasabah Keluhkan Penarikan Tunai di BSI

Berita Populer

Berita Terkait