BANDA ACEH – Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara bersama LSM Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (KOREK) Aceh mendesak Kapolda Aceh mencopot Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara terkait dugaan praktik tangkap dan lepas terhadap terduga bandar narkoba.
Desakan tersebut disampaikan dalam aksi protes di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Rabu, 14 Januari 2026.
Koordinator LIRA Aceh Tenggara, Fazriansyah, mengatakan tuntutan itu didasarkan pada dugaan tidak transparannya penanganan kasus narkoba yang telah disuarakan sejak 2025. Dia menilai dugaan tangkap lepas tersebut mencerminkan lemahnya penegakan hukum dan berpotensi merusak kepercayaan publik.
“Kapolda Aceh harus segera mencopot Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara terkait dugaan tangkap lepas. Ini mencederai rasa keadilan masyarakat,” kata Fazriansyah.
Dia menyebutkan, berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya, terduga bandar narkoba berinisial AW ditangkap di kawasan Simpang Limun, Medan, Sumatera Utara, pada Juli 2025. Namun setelah penangkapan, AW disebut dibawa ke sebuah apartemen tempat tim Satuan Reserse Narkoba menginap dan kemudian dilepaskan tanpa proses hukum yang jelas.
Menurut Fazriansyah, dugaan praktik tersebut telah disampaikan melalui aksi serupa di depan Polres Aceh Tenggara pada 28 Oktober 2025. Namun hingga kini, kata dia, belum terlihat adanya tindak lanjut penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
“Kami menilai ada pembiaran. Karena itu kami meminta Kapolda Aceh turun tangan dan memastikan kasus ini diproses sesuai hukum,” ujarnya. []


