JANTHO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mengeksekusi hukuman (uqubat) cambuk terhadap dua pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Eksekusi uqubat tersebut dilakukan setelah adanya putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho.
Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, menyebutkan eksekusi dilaksanakan di halaman Masjid Al-Munawwarah, Kota Jantho. Kedua terpidana yakni T dan F terbukti melakukan jarimah maisir (judi) sehingga melanggar Pasal 18.
“Keduanya menjalani uqubat cambuk sebanyak lima kali setelah dikurangi masa kurungan,” kata Filman, Selasa (18/2/2025).
Filman menambahkan, sebelum eksekusi uqubat cambuk dilakukan, para terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Puskesmas Kota Jantho. Pelaksanaan uqubat cambuk berlangsung aman dan tertib.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain dalam konteks penegakan syariat Islam. Eksekusi cambuk ini menjadi penanda penegakan hukum di Aceh,” tutup Filman. []