Minggu, Agustus 3, 2025

Dua Pelanggar Hukum Jinayat di Aceh Besar Dicambuk

JANTHO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mengeksekusi hukuman (uqubat) cambuk terhadap dua pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Eksekusi uqubat tersebut dilakukan setelah adanya putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, menyebutkan eksekusi dilaksanakan di halaman Masjid Al-Munawwarah, Kota Jantho. Kedua terpidana yakni T dan F terbukti melakukan jarimah maisir (judi) sehingga melanggar Pasal 18.

“Keduanya menjalani uqubat cambuk sebanyak lima kali setelah dikurangi masa kurungan,” kata Filman, Selasa (18/2/2025).

Filman menambahkan, sebelum eksekusi uqubat cambuk dilakukan, para terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Puskesmas Kota Jantho. Pelaksanaan uqubat cambuk berlangsung aman dan tertib.

Baca juga:  BI Tekankan‎ Teknologi Perikanan dan Digitalisasi Fiskal di Aceh Barat

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain dalam konteks penegakan syariat Islam. Eksekusi cambuk ini menjadi penanda penegakan hukum di Aceh,” tutup Filman. []

Berita Populer

Berita Terkait