Dua Pejabat Inspektorat Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi

JANTHO – Kejaksaan Negeri Aceh Besar menetapkan dua pejabat aktif Inspektorat Kabupaten Aceh Besar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2020 hingga Mei 2025.

Kedua tersangka yakni Z (46 tahun), Kepala Inspektorat Aceh Besar, dan J (46 tahun), Sekretaris Inspektorat. Penetapan dilakukan setelah jaksa penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup, sesuai dengan ketentuan Pasal 183 dan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP.

“Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyidikan panjang dengan memeriksa 50 saksi serta menyita sejumlah dokumen penting terkait anggaran SPPD,” kata Kajari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, Kamis, 18 September 2025.

Baca juga:  Ahmad Sahroni Diperas KPK Gadungan Rp 300 Juta

Penyidik menduga anggaran perjalanan dinas yang seharusnya dipergunakan untuk kegiatan kedinasan justru disalahgunakan dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Dugaan korupsi ini kini tengah dihitung besaran kerugian negaranya oleh ahli.

Z dan J disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Jantho. Jemmy menyebut, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru dalam kasus ini.

Baca juga:  Alasan Pakistan Muncul Jadi Mediator Kunci dalam Negosiasi AS-Iran

“Kejaksaan Negeri Aceh Besar tetap berkomitmen dalam penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Aceh Besar,” ujarnya. []

Berita Populer

Berita Terkait