BANDA ACEH – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada dua kontraktor yang terlibat dalam kasus korupsi proyek lanjutan pembangunan dermaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Gampong Kuala Leugeu, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
Vonis dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat, 7 November 2025.
Majelis hakim yang diketuai Irwandi, dengan anggota Heri Alfian dan Anda Ariansyah, menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kedua terdakwa adalah Sarbaini, Direktur CV Bungie Jaya Nusantara, dan Edi Suprayetno, Direktur CV Arceende Consultant selaku konsultan pengawas proyek.
Selain hukuman penjara, keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan subsidair satu bulan kurungan.
Majelis hakim menilai, para terdakwa tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak dalam proyek senilai Rp709,36 juta, yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh tahun 2023 melalui Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Timur. Meski progres pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi, pembayaran proyek tetap dilakukan penuh.
“Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara dan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujar hakim dalam amar putusannya.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Timur, tindakan kedua terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp156,68 juta. Nilai tersebut merupakan selisih antara pembayaran yang diterima dengan volume pekerjaan yang sesungguhnya terpasang di lapangan.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta merta menghapus unsur pidana. “Pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana korupsi,” kata hakim.
Sidang turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Akbar Pramadana dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur. []
Dua Kontraktor Proyek Dermaga di Aceh Timur Divonis Setahun Penjara


