BANDA ACEH – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menemukan dua kabupaten yang terindikasi menjual beras di atas harga eceran tertinggi (HET), yakni Aceh Singkil dan Aceh Barat Daya. Temuan ini berdasarkan data sementara hasil pemantauan tim di lapangan.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, mengatakan pihaknya telah memberi waktu kepada para pelaku usaha untuk menyesuaikan harga jual sesuai ketentuan. Jika tetap melanggar, kata dia, sanksi tegas akan diberlakukan.
“Kami berikan waktu bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan harga. Namun, jika tetap melanggar, sanksi pencabutan izin akan diberlakukan,” tegas Zulhir saat pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras di Aula Ditreskrimsus Polda Aceh, Rabu, 22 Oktober 2025.
Satgas tersebut dibentuk untuk memastikan harga beras di pasaran sesuai HET dan kualitas produk tetap sesuai dengan label yang beredar di masyarakat. Zulhir ditunjuk sebagai koordinator Satgas, yang melibatkan tujuh instansi daerah seperti Bapanas, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bulog, serta Dinas Pangan.
Menurut Zulhir, Satgas sudah berkoordinasi dan menggelar rapat daring dengan 23 kabupaten/kota di Aceh sebagai langkah awal memantau dinamika harga dan stok beras di seluruh wilayah.
“Satgas di daerah sudah bergerak. Tujuannya agar harga beras tidak melebihi HET dan kualitasnya tetap sesuai label, sehingga masyarakat mendapatkan beras dengan mutu yang layak,” ujarnya.
Satgas akan segera turun ke lapangan untuk meninjau sejumlah ritel dan pasar tradisional. Petugas akan mengecek harga serta ketersediaan beras, sekaligus memberikan edukasi dan peringatan kepada pelaku usaha agar mematuhi ketentuan HET.
“Kami memberikan surat teguran bagi pelaku usaha yang menjual beras di atas HET. Harapannya, langkah ini bisa segera menstabilkan harga di pasaran,” kata Zulhir.
Diketahui, HET beras medium di Aceh ditetapkan sebesar Rp14.000 per kilogram, sedangkan beras premium dibanderol Rp15.400 per kilogram. Selain mengawasi harga, Satgas juga mewaspadai praktik penimbunan beras dengan mengerahkan tim dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk mengumpulkan data dan memastikan ketersediaan beras tetap aman. []
Dua Daerah di Aceh Terindikasi Jual Beras di Atas HET


