Rabu, Juli 9, 2025

DPRA: Pelantikan Gubernur Aceh Harus Mengacu pada UUPA

BANDA ACEH – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk. Muharuddin, meminta pemerintah pusat agar prosesi pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih periode 2025-2030 mengacu pada Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Tgk. Muharuddin menegaskan pentingnya menghormati kekhususan Aceh, termasuk prosesi pelantikan di hadapan sidang paripurna DPRA. Dia juga berharap pusat menghormati kesepakatan dan jadwal pelantikan yang telah ditetapkan.

“Kami berharap pelantikan gubernur Aceh tetap dapat dilaksanakan pada 7 Februari 2025 sesuai jadwal yang ditetapkan,” ujar Muharuddin, usai rapat koordinasi terkait pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh di ruang rapat Komisi I, Senin (6/1/2025).

Menurutnya, dalam prosesi pelantikan, Menteri Dalam Negeri bertindak atas nama Presiden. Proses ini harus sesuai ketentuan di Aceh, termasuk tes baca Al-Qur’an bagi calon gubernur dan wakil gubernur terpilih.

“Pemerintah Aceh maupun DPRA masih menunggu penetapan dari Mahkamah Konstitusi. Saat ini, kami menunggu BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi),” jelas politisi Partai Aceh itu.

Dia menambahkan, meskipun Aceh tidak terlibat dalam sengketa hasil pemilihan, secara yuridis formal, proses pelantikan tetap harus menunggu penerbitan e-BRPK dari Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah BRPK diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat, KPU memiliki waktu lima hari untuk menyerahkan hasilnya kepada DPRA.

“DPRA memiliki waktu tiga hari untuk menyampaikan hasil tersebut kepada Menteri Dalam Negeri. Selanjutnya, Menteri akan meneruskan kepada Presiden. Kami akan menunggu SK Presiden sebelum proses pelantikan dilakukan sesuai Pasal 69 huruf c UUPA,” jelasnya.

Tgk. Muharuddin juga berharap MK dapat mempercepat penerbitan BRPK, terutama bagi daerah yang tidak memiliki sengketa hasil pemilihan.

“Kami berharap MK dapat segera menerbitkan BRPK untuk provinsi dan kabupaten/kota tanpa sengketa, sehingga proses pelantikan dapat berjalan lancar,” imbuhnya.

Untuk diketahui, hasil perolehan suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh telah selesai dihitung. Pasangan Mualem–Dek Fad memperoleh 1.492.846 suara atau sekitar 53,27 persen, mengungguli pasangan Bustami Hamzah–M Fadhil Rahmi yang meraih 1.309.375 suara atau 46,73 persen. Pasangan Mualem–Dek Fad unggul di 15 kabupaten/kota, sedangkan pasangan Bustami–Fadhil Rahmi memenangkan suara di 8 kabupaten/kota. []

Berita Populer

Berita Terkait