BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam menjalankan Qanun Aceh tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025–2029. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Kamis, 21 Agustus 2025.
Wakil Ketua DPRA, Ali Basrah, yang memimpin sidang, menyebut seluruh tahapan pembahasan qanun strategis tersebut telah rampung. Dia mengapresiasi kolaborasi antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun arah pembangunan Aceh lima tahun ke depan.
“Alhamdulillah, seluruh proses telah kita lalui dengan semangat kebersamaan. Sekarang saatnya menjaga konsistensi dalam pelaksanaannya agar sesuai dengan komitmen awal,” ujar Ali Basrah.
DPRA menekankan bahwa implementasi RPJMA ke depan harus tetap berpijak pada kesepakatan awal yang telah dicapai bersama. “Jangan sampai hanya selesai di atas kertas,” kata Ali Basrah.
Dia berharap qanun tersebut dapat dijalankan sejalan dengan visi dan misi Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhullah: Aceh Maju, Bermartabat, dan Berkelanjutan.
Juru Bicara Badan Legislasi (Banleg) DPRA, Irfansyah, menjelaskan bahwa dalam penyusunan RPJMA, pihaknya bersama Pemerintah Aceh telah menyepakati sepuluh program prioritas. Program tersebut antara lain penguatan syariat Islam, pemantapan kekhususan dan keistimewaan Aceh, serta pengentasan kemiskinan.
Selain itu, pembangunan juga diarahkan pada hilirisasi dan industrialisasi berbasis sumber daya alam dan kemaritiman, penciptaan lapangan kerja, serta perbaikan kualitas infrastruktur.
“Prioritas lainnya meliputi pengembangan SDM berbasis sains dan teknologi, transformasi digital, reformasi birokrasi untuk mendukung kemandirian fiskal, serta peningkatan kualitas lingkungan hidup,” kata Irfansyah.
Hasil pembahasan Banleg diserahkan langsung kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Muhammad Nasir. Rapat paripurna turut dihadiri perwakilan Wali Nanggroe Aceh, unsur Forkopimda, serta anggota dewan lintas fraksi. []


