Sabtu, Februari 21, 2026

DPRA Dukung Pembentukan LPPD Syariah, Dorong Pembiayaan Inklusif untuk UMKM Aceh

BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pembentukan Lembaga Penjaminan Pembiayaan Daerah (LPPD) Syariah. Dukungan itu ditegaskan dalam forum Diseminasi Program Strategis Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia 2024–2028 di Kantor OJK Aceh, Senin, 29 Juli 2025.

Sejumlah anggota DPRA hadir dalam forum tersebut, di antaranya Ketua Komisi II Khairil Syahrial, Wakil Ketua Komisi III Armiyadi, dan Sekretaris Komisi III Hadi Surya. Kehadiran mereka disebut sebagai bentuk komitmen bersama antara legislatif, Pemerintah Aceh, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat ekosistem keuangan syariah yang inklusif, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“DPRA menyambut baik inisiatif ini sebagai bagian dari pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. Ini langkah strategis untuk memperkuat kemandirian keuangan daerah dan mendukung ekonomi rakyat,” kata Khairil Syahrial.

LPPD Syariah dirancang sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang akan menjamin pembiayaan bagi UMKM, sektor produktif, dan pengembangan usaha syariah di Aceh. Lembaga ini diharapkan mampu menjawab tantangan kegagalan pasar (market failure) dalam sistem pembiayaan serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan.

Baca juga:  Purnawirawan TNI Prihati Pujowaskito Ditunjuk Sebagai Dirut BPJS Kesehatan

Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, menyebut LPPD sebagai pilar strategis dalam arsitektur keuangan syariah daerah. “LPPD bukan sekadar institusi pelengkap, tetapi menjadi penguat ekosistem keuangan inklusif. Pengelolaannya harus profesional, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah,” ujar Daddi.

Asisten II Sekda Aceh yang juga Ketua Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Aceh, Zulkifli, menyoroti rendahnya penyaluran pembiayaan UMKM di Aceh. Pada triwulan I 2025, angkanya baru mencapai 27 persen, jauh di bawah target minimal 40 persen sesuai amanat Qanun.

Sementara itu, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Retno Woelandari, menjelaskan pembentukan LPPD merupakan bagian dari kebijakan nasional. Saat ini, baru 18 dari 38 provinsi di Indonesia yang memiliki LPPD. Aceh dinilai memiliki potensi besar, terutama di sektor pertanian, kelautan, dan ekonomi syariah.

Baca juga:  Sambut Ramadhan, Fakultas Pertanian USK Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bireuen

“LPPD Syariah di Aceh bukan hanya soal penjaminan pembiayaan, tapi juga mendorong program Kredit Usaha Rakyat (KUR), pembiayaan berbasis klaster, serta pemberdayaan perempuan dan generasi muda di pedesaan,” kata Retno.

Acara diseminasi tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Bank Aceh Syariah, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Aceh, akademisi UIN Ar-Raniry, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya. Mereka sepakat bahwa dukungan politik dari DPRA menjadi elemen penting dalam merealisasikan pendirian Jamkrida Syariah Aceh.

Ke depan, LPPD Syariah diharapkan tidak hanya memperluas akses pembiayaan, tetapi juga memberikan kontribusi dalam bentuk dividen bagi daerah. Tujuannya, mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer dari pusat.

OJK menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan DPR Aceh dan seluruh pemangku kepentingan guna membangun industri penjaminan yang sehat, tangguh, dan berkelanjutan di Tanah Rencong. []

Berita Populer

Berita Terkait