DPRA Dorong RTRW Aceh 2025–2045 sebagai Kompas Pembangunan Daerah

BANDA ACEH – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Saifuddin Muhammad, menegaskan Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh Tahun 2025–2045 menjadi “kompas” bagi pembangunan daerah selama dua dekade ke depan.

Hal ini disampaikannya saat membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Serbaguna DPRA Banda Aceh, Rabu (17/9/2025).

RDPU yang dihadiri unsur Forkopimda, pemerintah daerah, akademisi, dunia usaha, dan organisasi masyarakat sipil ini merupakan mekanisme partisipatif bagi masyarakat memberikan masukan terhadap rancangan peraturan daerah.

Saifuddin menekankan bahwa RTRW bukan sekadar dokumen teknis spasial, tetapi juga mencakup keberlanjutan lingkungan, keadilan sosial, dan pertumbuhan ekonomi yang merata.

“RTRW Aceh adalah pedoman utama bagi pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam menata ruang sehingga pembangunan Aceh bisa berkelanjutan dan merata,” ujarnya.

Baca juga:  Tim Kementerian Lingkungan Hidup Apresiasi Pengelolaan Sampah TPS 3R Gampong Ateuk Cut Aceh Besar

Dia menambahkan, dokumen ini akan menjadi panduan dalam penataan kawasan strategis, perlindungan ruang hidup masyarakat adat, mitigasi bencana, pengelolaan sumber daya alam, dan peningkatan konektivitas antarwilayah.

RTRW Aceh 2025–2045 selaras dengan sistem penataan ruang nasional, sesuai UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

“Dokumen ini harus selaras dengan RTRW nasional dan kabupaten/kota agar pembangunan Aceh tidak berjalan sendiri, tetapi terintegrasi dengan pembangunan nasional,” kata Saifuddin.

RTRW juga berfungsi sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah serta pengendalian pemanfaatan ruang, diperkuat UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, termasuk integrasi dengan Rencana Tata Ruang Laut Nasional.

Selain regulasi nasional, RTRW Aceh juga mendukung visi pembangunan jangka panjang nasional melalui RPJPN 2025–2045, yang menargetkan “Indonesia Emas 2045”. Fokus pembangunan berkelanjutan, penguatan ketahanan iklim, dan pemanfaatan potensi wilayah daerah sejalan dengan substansi RTRW Aceh.

Baca juga:  Distan Aceh Besar Vaksinasi dan Beri Vitamin pada 100 Ternak di Kuta Baro dan Ingin Jaya

“Dengan RTRW yang matang, Aceh akan berkontribusi signifikan terhadap target pembangunan nasional hingga 2045,” kata Saifuddin.

Dia juga mengapresiasi Komisi IV DPRA yang diketuai Nurdiansyah Alasta dan seluruh anggota atas kerja sama dengan Pemerintah Aceh, tenaga ahli, dan Sekretariat DPRA dalam menyiapkan rancangan qanun hingga tahap RDPU.

“Kolaborasi ini memastikan rancangan qanun bisa diterima publik dan sesuai mekanisme hukum nasional,” ujarnya.

“Harapannya, RTRW Aceh menjadi landasan hukum yang kuat sekaligus panduan bagi semua pihak dalam pembangunan Aceh,” tutup Saifuddin. []

Berita Populer

Berita Terkait