Jumat, Februari 20, 2026

DPRA Buka Masa Persidangan 2025, Bahas RPJMA dan Pertanggungjawaban APBA

BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna pada Rabu, 30 Juli 2025, dengan dua agenda utama, yakni pembukaan Masa Persidangan Tahun 2025 serta penyampaian dua dokumen penting: Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025–2029 dan Pendapat Badan Anggaran DPRA terhadap Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2024.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA Saifuddin Muhammad dan dihadiri oleh Penjabat Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang diwakili oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Muhammad Nasir. Hadir pula unsur Forkopimda Aceh, Ketua Mahkamah Syar’iyah, pimpinan MPU, Sekda Aceh, kepala SKPA, serta perwakilan instansi vertikal dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutan yang dibacakan Muhammad Nasir, Gubernur menyampaikan bahwa RPJMA 2025–2029 telah ditetapkan sebagai salah satu program legislasi prioritas tahun depan. Visi pembangunan jangka menengah ini mengusung tema “Aceh Islami, Maju, Bermartabat, dan Berkelanjutan.”

Baca juga:  Tips Berkendara Aman di Bulan Ramadan agar Ibadah Tetap Maksimal

Adapun enam prioritas pembangunan yang diusung meliputi:

  1. Penguatan penerapan syariat Islam yang menyejukkan dan berkeadilan,
  2. Transformasi ekonomi menuju kemandirian dan daya saing,
  3. Peningkatan kualitas sumber daya manusia,
  4. Reformasi birokrasi dan digitalisasi pelayanan publik,
  5. Pemerataan pembangunan antarwilayah,
  6. Serta ketahanan sosial, lingkungan, dan tata ruang berkelanjutan.

Pemerintah Aceh juga menetapkan target capaian pembangunan pada akhir periode RPJMA, seperti penurunan angka kemiskinan menjadi 8,35–9,20 persen pada 2030, pengurangan tingkat pengangguran terbuka ke level 4,25–5,03 persen, serta peningkatan Indeks Modal Manusia (IMM) menjadi 0,60.

Pendapat Badan Anggaran

Dalam sesi yang sama, Juru Bicara Badan Anggaran DPRA, Tgk. Anwar Ramli, menyampaikan hasil pembahasan atas Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2024. Dokumen ini sebelumnya telah diajukan Gubernur Aceh pada 24 Juni 2025 dan menjadi bagian dari fungsi pengawasan serta evaluasi kebijakan fiskal daerah.

Baca juga:  Delegasi Hukum USK Sabet Dua Penghargaan di Ajang Internasional Jessup 2026

Menutup rapat, Wakil Ketua DPRA Saifuddin Muhammad menegaskan bahwa kedua dokumen tersebut akan dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. Rapat paripurna dijadwalkan berlanjut pada pukul 14.30 WIB untuk mendengarkan tanggapan Gubernur atas pendapat Badan Anggaran.

“Dengan kolaborasi yang baik antara DPRA dan Pemerintah Aceh, diharapkan RPJMA 2025–2029 dapat menjadi pedoman strategis dalam mewujudkan Aceh yang Islami, maju, bermartabat, dan berkelanjutan,” ujar Saifuddin. []

Berita Populer

Berita Terkait