Kamis, Februari 12, 2026

DPRA Bahas Raqan Perikanan Aceh: Perkuat Tata Kelola dan Perlindungan Nelayan

BANDA ACEH – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perikanan.

Forum yang berlangsung di Banda Aceh itu menjadi wadah partisipasi publik untuk menghimpun aspirasi dari berbagai pihak, mulai dari masyarakat pesisir, nelayan, akademisi, lembaga adat, hingga pelaku usaha sektor perikanan.

Anggota Komisi II DPRA, Fuadri, menyebut Aceh memiliki potensi kelautan dan perikanan yang sangat besar. Dengan garis pantai yang panjang, wilayah pesisir yang luas, dan kekayaan hayati laut yang melimpah, sektor ini telah menjadi salah satu tulang punggung perekonomian Aceh serta sumber utama penghidupan masyarakat pesisir.

“Namun, potensi besar ini datang dengan tanggung jawab besar pula. Perubahan zaman, tantangan lingkungan, dan dinamika regulasi nasional maupun internasional menuntut kebijakan yang adaptif, visioner, dan berpihak kepada rakyat,” kata Fuadri.

Baca juga:  Kader Internal Menguat Jelang Musda Demokrat Aceh, DPC Pidie Bicara Kapasitas dan Jejak DNA

Qanun Nomor 7 Tahun 2010 yang telah berlaku lebih dari satu dekade kini dinilai perlu diperbarui agar selaras dengan perkembangan kebijakan nasional dan kondisi terkini sektor perikanan.

Perubahan rancangan qanun ini mencakup sejumlah penguatan substansi dalam tata kelola perikanan Aceh. Fokus utamanya adalah pengelolaan sumber daya perikanan secara berkelanjutan dengan mempertimbangkan aspek ekologi, sosial, ekonomi, dan nilai-nilai adat.

Rancangan ini juga menitikberatkan pada pemberdayaan nelayan kecil, pembudidaya ikan, dan petambak garam melalui perlindungan wilayah tangkap serta peningkatan akses terhadap permodalan.

Sistem pengawasan dan perizinan akan diperbarui dengan pendekatan berbasis risiko dan pemanfaatan teknologi elektronik Online Single Submission (OSS). Peran Panglima Laot dan hukum adat laut turut diperkuat sebagai bagian dari tata kelola pesisir berbasis kearifan lokal.

Baca juga:  Kader Internal Menguat Jelang Musda Demokrat Aceh, DPC Pidie Bicara Kapasitas dan Jejak DNA

Selain itu, rancangan ini juga mengatur pengembangan kawasan konservasi, pengendalian alat tangkap, serta penerapan sistem pemasaran hasil laut yang transparan dan berkeadilan.

Rancangan perubahan qanun ini sekaligus menegaskan kewenangan Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan laut hingga wilayah zona ekonomi eksklusif (ZEE), sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan MoU Helsinki 2005, yang memberikan Aceh kewenangan khusus di bidang kelautan dan perikanan.

“Kami ingin memastikan qanun ini bukan hanya baik di atas kertas, tapi benar-benar bisa diimplementasikan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat yang hidup dari laut Aceh,” ujar Fuadri.

DPRA berharap pembaruan qanun ini dapat memperkuat tata kelola sektor perikanan Aceh yang berkeadilan dan berkelanjutan, mendorong peningkatan ekonomi masyarakat pesisir, serta menjaga kelestarian sumber daya laut untuk generasi mendatang. []

Berita Populer

Berita Terkait