BANDA ACEH – Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Pemerintah Aceh menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, Selasa (14/10/2025).
Pertemuan ini digelar untuk memperkuat kelembagaan Baitul Mal sebagai lembaga keistimewaan daerah yang mengelola zakat, infak, wakaf, harta keagamaan, dan pengawasan perwalian.
Ketua Komisi VII DPRA, Ilmiza Saaduddin Jamal, menekankan bahwa Baitul Mal memiliki peran strategis dalam memperkuat sistem ekonomi Islam dan memperluas jangkauan keadilan sosial.
“Seiring dinamika zaman, sejumlah ketentuan perlu diperbaiki agar fungsi Baitul Mal lebih optimal, akuntabel, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Perubahan yang diusulkan menekankan penguatan kelembagaan Baitul Mal di tingkat Aceh, kabupaten/kota, dan gampong, dengan struktur yang jelas meliputi Dewan Pengawas Syariah, Badan BMA/BMK, Sekretariat, dan BMG.
Peran pengawasan diperkuat melalui mekanisme audit dan akuntan publik. Zakat dan infak diatur sebagai Pendapatan Asli Aceh Khusus dan PAD Kabupaten/Kota Khusus, dengan batas maksimal penggunaan dana amil 12,5 persen.
Baitul Mal juga diwajibkan menyusun rencana strategis lima tahunan serta merekrut tenaga profesional non-ASN melalui uji kelayakan independen.
Ilmiza menegaskan pentingnya optimalisasi pengelolaan aset umat. “Baitul Mal harus mampu mengelola wakaf produktif dan investasi syariah secara maksimal, sementara BMG mengawasi wali dan pengelolaan zakat di tingkat gampong,” katanya.
Dengan langkah ini, Baitul Mal diharapkan meningkatkan independensi, profesionalisme, dan akuntabilitas, sekaligus mendorong kemandirian ekonomi masyarakat Aceh melalui mekanisme syariah.
Ilmiza berharap pertemuan ini menghasilkan masukan konstruktif untuk penyempurnaan substansi qanun, sehingga Baitul Mal memiliki landasan hukum yang kuat dan selaras dengan kebijakan pembangunan nasional. []


