DLH Aceh Besar Lakukan Pengawasan Pengelolaan Lingkungan ke Showroom Honda Arista

KOTA JANTHO – Keberadaan ruang terbuka hijau menjadi salah satu aspek yang turut mendapat perhatian dalam upaya mewujudkan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan di sektor usaha.

Karena itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Besar bersama Komisi IV DPRK Aceh Besar memberikan pembinaan kepada Honda Arista, salah satu unit bisnis ARISTA Group yang beroperasi di bawah PT Arista Auto Prima saat melaksanakan inspeksi, pembinaan, dan pengawasan di Kecamatan Darul Imarah, Kamis (30/7/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pembinaan dan pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, Tim Pengawas Lingkungan Hidup DLH Aceh Besar memberikan pembinaan kepada pihak perusahaan agar menyediakan ruang terbuka hijau (RTH) di lingkungan showroom. Keberadaan RTH dinilai penting sebagai salah satu upaya menjaga kualitas lingkungan, meningkatkan estetika kawasan usaha, serta mendukung terciptanya lingkungan yang lebih sehat dan nyaman.

Baca juga:  Tren Perceraian di Banda Aceh Meningkat, Farid Nyak Umar Minta Pemko Implementasikan Qanun Ketahanan Keluarga

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Besar Muwardi SH mengatakan kegiatan pembinaan dan pengawasan dilakukan untuk memastikan setiap pelaku usaha terus meningkatkan kepatuhan terhadap pengelolaan lingkungan hidup.

“Melalui kegiatan ini kami memberikan pembinaan kepada pelaku usaha agar dapat memenuhi seluruh kewajiban lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyediaan ruang terbuka hijau merupakan salah satu bentuk komitmen perusahaan dalam mendukung pelestarian lingkungan sekaligus menciptakan kawasan usaha yang lebih ramah lingkungan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut menjadi pedoman dalam memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha serta meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menjaga kualitas lingkungan hidup.

Baca juga:  Kementerian PU Rampungkan Penanganan Lembah Anai di Sumatera Barat

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRK Aceh Besar, Khairuddin, SE, mengatakan pihaknya mengapresiasi pendekatan pembinaan yang dilakukan DLH Aceh Besar dalam mendorong pelaku usaha memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan.

Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi lingkungan tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan aspek administrasi, tetapi juga tercermin dari komitmen perusahaan dalam menyediakan sarana yang mendukung kelestarian lingkungan, termasuk ruang terbuka hijau.

“Melalui pembinaan seperti ini, kami berharap seluruh pelaku usaha semakin sadar bahwa keberhasilan sebuah usaha juga harus diimbangi dengan kepedulian terhadap lingkungan. Dengan demikian, pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan dapat berjalan beriringan,” kata Khairuddin.[]

Berita Populer

Berita Terkait