BANDA ACEH – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh menggagalkan upaya penyelundupan pupuk bersubsidi ke Pulo Aceh. Satu orang pelaku ditangkap bersama sekitar dua ton pupuk yang diduga akan dijual secara ilegal.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Aceh, AKBP Risnan Aldino, mengatakan kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai muatan sebuah mobil yang hendak menyeberang dari Banda Aceh menuju Pulo Aceh.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kasi Sidik Subdit Gakkum, Kompol Budi Nasuha Waruwu, langsung bergerak ke Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue. Di lokasi, petugas menemukan sebuah mobil cold diesel tengah masuk ke kapal KMP Papuyu dengan tujuan Lamteung, Pulo Aceh.
Sopir kendaraan berinisial AN mengaku membawa satu ton pupuk dan sejumlah bahan bangunan seperti batu bata. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan pupuk itu adalah pupuk bersubsidi milik pemerintah yang seharusnya disalurkan ke wilayah lain.
“Pernyataan pelaku membuat tim curiga. Kami kemudian melakukan pengintaian hingga ke tujuan akhir di Desa Rabo, Kecamatan Pulo Aceh. Setelah muatan dibongkar di sebuah toko yang disewa pelaku, ditemukan indikasi kuat bahwa lokasi itu dijadikan tempat penjualan pupuk bersubsidi,” kata Risnan, Sabtu, 8 November 2025.
Petugas bersama kepala desa setempat menyita 26 karung pupuk Urea dan 13 karung pupuk NPK Phonska dengan total berat sekitar dua ton. Dari hasil penyelidikan sementara, pupuk tersebut berasal dari wilayah Samahani, Kabupaten Aceh Besar. Pelaku juga mengakui sebagian pupuk telah dijual.
“Saat ini, pelaku AN beserta barang bukti berupa satu unit mobil cold diesel berpelat BL 8973 JK, 26 karung pupuk Urea, dan 13 karung pupuk Phonska telah kami amankan ke Mako Ditpolairud Polda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Risnan.
Polisi menduga pelaku telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pupuk bersubsidi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Peradilan Ekonomi, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Selain itu, perbuatan pelaku juga melanggar ketentuan tata kelola pupuk bersubsidi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023.
“Polda Aceh akan menindak tegas praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga merugikan negara dan menyulitkan petani yang seharusnya mendapat manfaat,” tegas Risnan. []


