JAKARTA – Transformasi digital dan perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) terus mengubah lanskap industri media nasional. Perubahan pola konsumsi informasi masyarakat hingga munculnya fenomena kanal informasi digital tanpa identitas kelembagaan yang jelas menjadi perhatian serius dalam diskusi publik mengenai masa depan industri pers nasional yang berlangsung di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Forum yang menghadirkan Kepala Badan Komunikasi Kepresidenan (BAKOM) RI M. Qodari, Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat, anggota Dewan Pers, serta berbagai konstituen Dewan Pers seperti SPS, PWI, IJTI, SMSI, ATVSI, ATVLI, PRSSNI, dan AJI itu mengulas tantangan besar yang dihadapi ekosistem media nasional di era digital.
Salah satu isu utama yang mengemuka dalam diskusi adalah munculnya fenomena homeless media, yakni kanal informasi digital yang memiliki pengaruh besar terhadap opini publik tetapi tidak memiliki kejelasan identitas kelembagaan maupun standar akuntabilitas sebagaimana perusahaan pers profesional.
Kepala BAKOM RI M. Qodari menjelaskan bahwa saat ini masyarakat mengonsumsi informasi dari empat kategori media, yakni media massa konvensional seperti televisi, radio, dan media cetak; media digital atau new media; media sosial; serta kanal penyebar hoaks dan disinformasi.
Namun, di luar empat kategori tersebut, berkembang fenomena baru berupa kanal digital yang memiliki pengaruh besar terhadap persepsi publik tetapi tidak memiliki tanggung jawab kelembagaan yang jelas.
“Kalau identitas jelas, ada rasa tanggung jawab. Tidak semena-mena menyebarkan informasi,” kata Qodari.
Menurutnya, persoalan utama saat ini bukan sekadar platform media yang digunakan, tetapi menyangkut identitas, akuntabilitas, dan tanggung jawab publik.
Karena itu, ia menilai perlu adanya mekanisme serta kriteria baru agar kanal digital yang memiliki pengaruh besar terhadap publik juga memiliki identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun sosial.
Dalam forum tersebut juga berkembang gagasan pentingnya identitas resmi atau legalitas dasar bagi pengelola akun dan kanal informasi digital agar tidak bersifat anonim serta dapat ditelusuri apabila menyebarkan informasi yang merugikan masyarakat.
Selain membahas tantangan kanal digital, Qodari juga menyampaikan bahwa Badan Komunikasi Kepresidenan tengah memperkuat sistem komunikasi internal pemerintah guna memastikan informasi resmi dapat tersampaikan lebih cepat, lengkap, dan akurat.
Menurutnya, kekosongan informasi sering kali menjadi ruang tumbuhnya spekulasi dan disinformasi di tengah masyarakat.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat menyoroti perubahan perilaku masyarakat dalam mengonsumsi informasi.
Ia menyebut media arus utama (mainstream media) yang mengedepankan prinsip rasional, objektif, serta kualitas jurnalistik justru sering menghadapi tantangan besar dalam menarik perhatian publik.
Di sisi lain, konten hiburan, sensasional, emosional, dan viral cenderung lebih mendominasi ruang digital.
Fenomena tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa algoritma platform digital dan budaya viralitas kini memiliki pengaruh besar terhadap distribusi informasi publik.
“Konten serius dan berkualitas sering kalah bersaing dengan konten ringan yang lebih mudah menarik perhatian audiens,” menjadi salah satu gambaran yang berkembang dalam diskusi tersebut.
Forum juga menyoroti bahwa industri media saat ini berkembang menjadi hybrid media, yakni model media yang menggabungkan platform konvensional dengan media sosial serta distribusi berbasis digital.
Meski demikian, pers profesional tetap memiliki pembeda utama berupa ruang redaksi (newsroom), struktur kelembagaan yang jelas, mekanisme verifikasi informasi, penanggung jawab perusahaan, serta kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik.
Tantangan lain yang turut menjadi perhatian adalah sistem verifikasi media di tengah ledakan jumlah kanal informasi digital.
Jika sebelumnya verifikasi media berfokus pada perusahaan pers konvensional, kini perkembangan media online, kanal independen, hingga kreator konten dinilai memerlukan pendekatan baru yang lebih adaptif terhadap realitas digital.
Selain itu, perkembangan teknologi AI diprediksi akan semakin mengubah pola produksi, distribusi, hingga konsumsi informasi publik.
Karena itu, peserta diskusi menilai perlu adanya pemetaan baru terhadap ekosistem informasi nasional agar industri pers mampu tetap relevan di tengah perubahan teknologi yang berlangsung sangat cepat.
Forum juga membahas posisi homeless media dalam perspektif regulasi.
Pertanyaan penting yang mengemuka ialah apakah kanal digital tanpa kelembagaan dapat dikategorikan sebagai produk pers atau berada di luar rezim Undang-Undang Pers.
Diskusi menegaskan bahwa produk pers profesional harus memiliki unsur kelembagaan, penanggung jawab, mekanisme verifikasi, serta tunduk terhadap kode etik jurnalistik.
Karena itu, muncul pandangan pentingnya identifikasi yang lebih jelas antara perusahaan pers profesional, media digital, kreator konten, platform media sosial, hingga kanal penyebar disinformasi.
Selain persoalan regulasi dan teknologi, konstituen Dewan Pers juga menyampaikan pentingnya keberpihakan negara terhadap keberlangsungan industri pers nasional.
Menurut pandangan yang berkembang dalam forum, pers profesional sebagai pilar keempat demokrasi tidak dapat sepenuhnya dilepas pada mekanisme pasar bebas, terutama di tengah dominasi platform digital global.
Jika perusahaan pers nasional terus bersaing tanpa dukungan kebijakan yang memadai, maka industri media nasional dikhawatirkan akan semakin tertekan.
Karena itu, forum mendorong penguatan ekosistem pers nasional melalui dukungan keberlanjutan bisnis perusahaan media, penguatan monetisasi, adaptasi sistem verifikasi media, serta kebijakan yang berpihak pada keberlangsungan pers profesional.
Salah satu gagasan yang mengemuka adalah perlunya kebijakan agar belanja iklan pemerintah dan BUMN dapat lebih banyak diarahkan langsung kepada perusahaan pers nasional, sehingga manfaat ekonomi dapat lebih dirasakan industri media dalam negeri.
Diskusi tersebut menegaskan bahwa transformasi media saat ini tidak lagi sekadar persoalan teknologi, tetapi juga menyangkut masa depan kualitas informasi publik, demokrasi, dan keberlangsungan industri pers profesional di Indonesia.[]


