KUALA SIMPANG – Dua pria, MM dan AS, ditangkap setelah diduga membakar ekskavator di lokasi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Dusun Tani, Desa Sulum, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Rabu (16/10) lalu.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, mengungkapkan pelaku MM ditangkap di tempat kerjanya di kebun karet di Kecamatan Sekerak. MM mengaku melakukan aksi pembakaran bersama AS, yang kemudian ditangkap di Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang.
“Keduanya ditangkap pada hari yang sama di lokasi berbeda pada Selasa (5/11). Salah satu pelaku mengakui bahwa aksi pembakaran itu dipicu rasa sakit hati,” ungkap Muliadi dalam keterangannya, Kamis (14/11/2024).
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit sepeda motor, dua telepon seluler, serta ekskavator merek Hitachi yang hangus terbakar dan tak lagi dapat digunakan.
“Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan di Polres Aceh Tamiang untuk diproses lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 187, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujar Muliadi.
Kedua pelaku diduga membakar ekskavator dengan menyiramkan bensin jenis pertalite pada tumpukan goni dan jeriken rusak yang diletakkan di kabin ekskavator. Mereka kemudian menyalakan korek api dan membakarnya sebelum pulang ke rumah masing-masing.
Menurut Muliadi, pengungkapan kasus ini memakan waktu hingga tiga minggu karena lokasi kejadian yang terpencil. Namun, berkat kerja keras personel dan dukungan masyarakat, kasus ini berhasil diungkap, dan para pelaku ditangkap.
“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Aceh Tamiang dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Semoga ini menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” tutup Muliadi. []