JAKARTA – Direktorat Siber Polda Metro Jaya menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan penetapan tersangka terhadap Nikita Mirzani. Selain Nikita, polisi juga menetapkan seseorang berinisial IM sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
“Benar, saudari NM dan saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara,” kata Ade Ary Syam Indradi, dikutip detikcom, Kamis (20/2/2025).
Ade Ary menjelaskan Nikita Mirzani seharusnya menjalani pemeriksaan pada hari ini, Kamis (20/2), di Gedung Ditsiber Polda Metro Jaya. Namun, dia menunda pemeriksaan dengan alasan ada keperluan pekerjaan.
“Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama saudara IM dan saudari NM dari kuasa hukum tersangka pada 19 Februari 2025. Alasan penundaan pemeriksaan saudari NM dan saudara IM sebagai tersangka adalah karena masih ada keperluan terkait pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan,” ujarnya.
“Permohonan yang diajukan kepada penyidik untuk penundaan pemeriksaan atau penjadwalan ulang telah disetujui, dan dijadwalkan ulang pada Senin, 3 Maret 2025, pukul 13.00 WIB,” tambahnya.
Nikita Mirzani dilaporkan oleh seorang pengusaha skincare berinisial RGP ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. RGP melaporkan kasus ini dengan tuduhan pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam laporannya, korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok. Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi, namun justru mendapatkan respons berupa ancaman.
Korban mengaku merasa terancam dan akhirnya mentransfer Rp2 miliar ke rekening yang diarahkan oleh terlapor. Pada 15 November 2024, korban kembali diminta menyerahkan uang tunai sebesar Rp2 miliar. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya. []