BANDA ACEH – Pemerintah pusat berencana memangkas dana transfer ke Aceh hingga 25 persen pada 2025. Kebijakan itu datang ketika Dana Otonomi Khusus (Otsus) tinggal menyisakan 1 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional dan akan berakhir pada 2027.
Rencana pemangkasan tersebut berarti sekitar Rp400 miliar dana transfer ke Aceh akan berkurang tahun depan, dan hampir Rp1 triliun pada 2026. Di tengah kondisi ini, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Ali Basrah menilai, saatnya Aceh berhenti bergantung pada dana pusat.
“Selama ini kita terlalu manja karena Otsus selalu ada. Begitu tinggal 1 persen dan sebentar lagi habis, barulah kita mulai serius,” kata Ali saat menerima audiensi pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Aceh di Kantor DPRA, Kamis (16/10/2025).
Ali mendorong Pemerintah Aceh meningkatkan Pendapatan Asli Aceh (PAA) melalui pajak, retribusi, dan optimalisasi sektor ekonomi produktif. DPRA, kata dia, telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Minerba untuk mengawal pengelolaan sumber daya alam agar tidak lagi merugikan daerah.
“Sumber daya alam kita habis, tapi uang masuk kecil. Karena kita lalai, terlalu bergantung pada transfer pusat,” ujarnya.
Menurut temuan Pansus, masih terdapat potensi kebocoran pajak besar. Sejumlah perusahaan belum menyetor pajak dengan nilai total lebih dari Rp45 miliar. Sementara penerimaan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2025 masih defisit Rp160 miliar dari target.
Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) mencatat, penurunan ini disebabkan banyaknya kendaraan yang belum membayar pajak dan turunnya pembelian kendaraan baru. Sebagai solusi, Pemerintah Aceh akan menjalankan program pemutihan pajak kendaraan pada November–Desember 2025.
“Kalau berjalan, bisa masuk dua kali lipat, bahkan di atas Rp300 miliar,” ujar politikus Partai Golkar itu.
Ali menilai Aceh memiliki potensi besar di sektor tambang, sawit, dan komoditas unggulan lainnya. Dengan kerja serius dan pengawasan ketat, dia optimistis penerimaan daerah bisa meningkat signifikan.
“Mungkin selama ini ada kebocoran, ini harus kita tutup. Yang belum bayar pajak, kita minta taat. Banyak cara kalau kita mau bekerja,” katanya.
Meski mendorong kemandirian fiskal, Ali mengingatkan pemangkasan dana pusat tidak boleh membuat pemerintah lepas tanggung jawab. Menurutnya, pengurangan dana bisa menghambat pembangunan dan mengganggu program yang telah dirancang dalam RPJM daerah.
Dia juga menyinggung revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang kini sedang diproses di tingkat pusat. UU tersebut mengatur masa berlaku Dana Otsus selama 20 tahun: 15 tahun pertama sebesar 2 persen dari DAU nasional dan lima tahun terakhir 1 persen.
“DPRA sudah memutuskan delapan pasal direvisi dan satu pasal ditambah terkait pajak. Badan Legislasi DPR RI sudah sepakat memasukkannya ke Prolegnas 2026. Tinggal menunggu paripurna,” kata Ali.
Dia berharap revisi itu disahkan sebelum 2027 agar Otsus Aceh dapat diperpanjang tanpa batas waktu, dengan nilai 2,5 persen dari DAU nasional serta memberi kewenangan penuh bagi daerah. []


