“Dag Dig Dug” Menanti Suksesi Panglima TNI

JAKARTA – Ada dua hal yang memunculkan kemungkinan terjadinya pergantian Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pertama, pergantian Kapolri dari Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kepada Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto pada 1 Oktober lalu. Kedua, pergantian sejumlah jabatan strategis di lingkungan internal TNI dan Kementerian Pertahanan, meliputi jabatan Wakil Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), serta Wakil Menteri Pertahanan.

Pergantian jabatan struktural tersebut melibatkan sejumlah jenderal bintang empat. Jenderal TNI Maruli Simanjuntak dan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita disebut bertukar posisi antara jabatan Wakil Panglima TNI dan KSAD. Selain itu, Marsekal TNI Yusuf Jauhari dan Jenderal TNI Richard TH Tampubolon dilantik sebagai Wakil Menteri Pertahanan untuk mendampingi Menteri Pertahanan Jenderal TNI (Purn.) Sjafrie Sjamsoeddin.

Menjelang genap dua tahun pemerintahannya pada 20 Oktober, Presiden Prabowo setidaknya telah melakukan dua kali perombakan atau reshuffle kabinet pada bulan ini. Pergantian tersebut, baik secara tersurat maupun tersirat, mencerminkan upaya konsolidasi pemerintahan untuk memastikan jalannya pemerintahan tetap stabil dan lancar, sekaligus memperkuat loyalitas para pejabat kepada presiden.

Rasionalisasi Pergantian

Pergantian Panglima TNI yang saat ini dijabat Jenderal TNI Agus Subiyanto memang belum termasuk dalam dua kali perombakan kabinet yang dilakukan pada dua pekan pertama Oktober. Namun, bukan berarti pergantian tersebut mustahil terjadi.

Pergantian Kapolri kerap diikuti pergantian Panglima TNI karena keduanya memimpin institusi utama dalam sistem keamanan negara. Oleh karena itu, pergantian sejumlah jabatan strategis di lingkungan TNI dan Kementerian Pertahanan pada 15 Oktober lalu dapat dipandang sebagai langkah persiapan menuju kemungkinan pergantian pucuk pimpinan TNI.

Jenderal TNI Agus Subiyanto telah menjabat sebagai Panglima TNI selama hampir tiga tahun sejak dilantik Presiden Joko Widodo pada 22 November 2023. Masa pensiunnya pun masih cukup panjang. Revisi Undang-Undang TNI pada Maret 2025 memperpanjang batas usia pensiun perwira tinggi TNI bintang empat menjadi 63 tahun. Dengan demikian, Agus diperkirakan baru memasuki masa pensiun pada 2030.

Kendati demikian, Presiden Prabowo memiliki sejumlah pertimbangan politik dan pemerintahan yang dapat memengaruhi keputusan mengenai pergantian Panglima TNI.

Tahun ketiga pemerintahan merupakan periode penting untuk merealisasikan janji-janji kampanye. Tahun keempat berpotensi diwarnai dinamika politik menjelang pemilu, sedangkan tahun kelima menjadi masa persiapan menuju kontestasi politik berikutnya. Dalam situasi tersebut, presiden membutuhkan pejabat yang tidak hanya memiliki kapasitas, tetapi juga loyalitas.

Loyalitas menjadi salah satu aspek yang disorot dalam pembahasan mengenai posisi Panglima TNI saat ini. Dalam konteks tulisan ini, loyalitas bukan berarti kepatuhan dalam menjalankan perintah presiden sebagai Panglima Tertinggi, melainkan berkaitan dengan afiliasi dan kedekatan politik yang melatarbelakangi posisi Panglima TNI.

Agus Subiyanto diketahui memiliki hubungan dekat dengan Joko Widodo. Hubungan keduanya tidak hanya terjalin dalam konteks kedinasan ketika Jokowi menjabat presiden, tetapi juga berakar pada kedekatan personal dan pengalaman saat sama-sama bertugas di Solo.

Baca juga:  Kapolri Ziarah ke Makam Marsinah dan Kunjungi Museum di Nganjuk

Situasi tersebut menjadi salah satu faktor yang dapat memengaruhi persepsi politik terhadap posisi Agus Subiyanto. Memasuki tahun ketiga pemerintahannya, Presiden Prabowo dinilai mulai melakukan penataan ulang terhadap posisi sejumlah pejabat yang dianggap memiliki kedekatan dengan Joko Widodo, termasuk dengan menggeser mereka ke jabatan yang dinilai kurang strategis.

Dalam narasi tersebut, pergantian pejabat seperti Listyo Sigit Prabowo dan Pratikno dipandang sebagai bagian dari upaya mengurangi pengaruh politik kelompok tertentu. Namun, perubahan posisi pejabat tidak serta-merta membuktikan adanya motif tunggal berupa konsolidasi kekuasaan.

Kesiapan DPR RI

Potensi pergantian Panglima TNI tidak seharusnya hanya dipandang sebagai kemungkinan yang sepenuhnya bergantung pada hak prerogatif presiden. Situasi ini juga perlu diantisipasi oleh lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan dalam proses pergantian tersebut.

Secara prosedural, pergantian Panglima TNI melibatkan penerbitan Surat Presiden (Surpres) dari presiden kepada DPR RI. Selanjutnya, DPR RI melalui Komisi I yang membidangi pertahanan akan menjalankan mekanisme persetujuan terhadap calon yang diajukan, termasuk melalui proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sesuai ketentuan yang berlaku.

Tahapan tersebut menjadi titik krusial. Berkaca pada proses pergantian Kapolri pada awal Oktober, yang disebut berlangsung cepat hingga tahap pelantikan, proses pergantian Panglima TNI perlu dilaksanakan secara cermat dan menyeluruh.

Komisi I DPR RI perlu memastikan bahwa proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Panglima TNI dilakukan secara komprehensif, sehingga tidak sekadar menjadi formalitas administratif.

Proses yang terlalu singkat dan kurang mendalam berpotensi menimbulkan sinisme publik serta mengurangi kepercayaan terhadap fungsi pengawasan DPR RI. Karena itu, pergantian Panglima TNI tidak semestinya hanya dilihat dari sudut pandang administrasi atau politik kekuasaan.

Setidaknya ada dua aspek mendasar yang perlu menjadi perhatian dalam memilih Panglima TNI, yakni kapasitas dan integritas calon, serta komitmennya dalam menjaga soliditas organisasi secara struktural maupun kultural.

Dalam konteks konsolidasi demokrasi, sosok Panglima TNI berikutnya juga diharapkan mampu mempercepat pelaksanaan mandat reformasi sektor keamanan (security sector reform).

Tantangan yang dihadapi TNI saat ini tidak ringan. Di sejumlah wilayah, kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia menghadapi berbagai ancaman. Di Laut Natuna Utara, misalnya, terdapat persoalan aktivitas kapal nelayan Tiongkok yang dikawal kapal penjaga pantai negara tersebut di wilayah yang diklaim Indonesia sebagai zona ekonomi eksklusif (ZEE).

Selain itu, Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) menghadapi kerentanan akibat berbagai bentuk kejahatan transnasional di wilayah maritim.

Situasi keamanan di Papua juga masih diwarnai konflik dan aksi kekerasan kelompok bersenjata. Pada saat yang sama, pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) menuntut kesiapsiagaan TNI dalam membantu penanganan bencana alam yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia.

Di antara berbagai tantangan tersebut, kepercayaan publik menjadi aspek penting yang harus dijawab melalui pelaksanaan tugas secara profesional, bertanggung jawab, dan sesuai hukum.

Konsolidasi Internal TNI

Konsolidasi struktural dan kultural TNI merupakan tantangan lain bagi siapa pun yang kelak menduduki jabatan Panglima TNI.

Baca juga:  Dinas Sosial Kabupaten Aceh Besar Gelar Rakor Puskesos–SLRT Tahun 2026

Selama ini, jabatan Panglima TNI dinilai lebih banyak didominasi oleh perwira yang berasal dari Angkatan Darat (AD). Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selama 2004–2014, pola tersebut sempat diimbangi melalui pergantian pimpinan dari tiga matra TNI.

Sejumlah nama yang pernah menjabat Panglima TNI pada periode tersebut antara lain Marsekal TNI Djoko Suyanto dari Angkatan Udara, Jenderal TNI Djoko Santoso dari Angkatan Darat, dan Laksamana TNI Agus Suhartono dari Angkatan Laut.

Namun, pada masa pemerintahan Joko Widodo, dominasi Angkatan Darat kembali menguat. Dari enam Panglima TNI yang menjabat sepanjang periode 2014–2024, sebagian besar berasal dari matra darat.

Dua Panglima TNI lainnya berasal dari Angkatan Udara dan Angkatan Laut. Komposisi ini memunculkan pertanyaan mengenai keseimbangan representasi antarmatra dalam kepemimpinan tertinggi TNI.

Kekhawatiran terhadap dominasi Angkatan Darat pada masa pemerintahan Presiden Prabowo juga menjadi bagian dari diskursus publik. Latar belakang Prabowo sebagai mantan prajurit Angkatan Darat kerap dikaitkan dengan kemungkinan preferensi terhadap matra tersebut dalam pengambilan kebijakan pertahanan.

Selain itu, pendekatan pertahanan yang lebih menitikberatkan pada aspek kontinental selama dua tahun terakhir dinilai sebagian pihak sebagai indikasi menguatnya orientasi darat.

Dalam konteks tersebut, jika pergantian Panglima TNI benar-benar terjadi, keputusan mengenai sosok pengganti akan menjadi salah satu indikator untuk menilai komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antarmatra.

Keseimbangan tersebut tetap perlu mempertimbangkan kapasitas, integritas, pengalaman, dan kebutuhan strategis organisasi, bukan semata-mata asal matra calon yang ditunjuk.

Reformasi Sektor Pertahanan Negara

Tantangan terakhir bagi Panglima TNI mendatang adalah komitmen untuk melanjutkan reformasi sektor keamanan. Selama 28 tahun sejak reformasi 1998, pembenahan sektor pertahanan dinilai belum sepenuhnya berjalan optimal.

Ada dua agenda utama yang perlu terus diperkuat, yaitu penegakan supremasi sipil dan pemulihan profesionalisme TNI sebagai tentara yang profesional serta menghormati hak asasi manusia.

Pemisahan TNI dan Polri merupakan salah satu capaian penting reformasi. Namun, agenda terkait penguatan supremasi sipil dan profesionalisme militer masih membutuhkan konsistensi kebijakan, pengawasan demokratis, serta pembenahan kelembagaan.

Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk mendorong pergantian Panglima TNI. Tujuannya adalah mengajak seluruh pihak terkait dan masyarakat mengantisipasi kemungkinan tersebut secara saksama berdasarkan indikator yang relevan.

DPR RI, sebagai salah satu lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan, diharapkan dapat melaksanakan proses uji kelayakan dan kepatutan secara menyeluruh apabila presiden mengajukan calon Panglima TNI yang baru.

Proses tersebut perlu mempertimbangkan kapasitas dan visi calon dalam menjawab tantangan pertahanan, kemampuan menjaga soliditas internal TNI, serta komitmen terhadap pelaksanaan reformasi sektor pertahanan negara.

Pada akhirnya, suksesi Panglima TNI diharapkan berjalan sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Sosok yang terpilih harus mampu menjalankan amanah, menjaga profesionalisme TNI, serta memperkuat pertahanan negara dalam kerangka demokrasi dan supremasi sipil.[]

Berita Populer

Berita Terkait